Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Peraturan ini diambil sebagai bentuk implementasi dari amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Perpres tersebut mengatur bahwa DPN adalah lembaga non-struktural yang memiliki tugas strategis untuk memberikan pertimbangan serta solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. DPN bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan pertahanan negara yang dapat menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam mendukung pertahanan negara.
Selain itu, DPN juga memiliki peran dalam menyusun kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan negara untuk mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan, serta merumuskan solusi kebijakan dalam menghadapi isu geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Susunan organisasi DPN terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap yang mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan beberapa pejabat lain, serta anggota tidak tetap yang berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah. Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan, sementara sekretarisnya adalah Wakil Menteri Pertahanan.
Pelaksanaan tugas DPN akan didukung dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang akan dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan. Selain itu, pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan akan dilakukan dalam waktu enam bulan setelah Perpres ini mulai berlaku.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini telah diundangkan pada 14 Desember 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

