Jakarta, 7 Desember 2024 – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-undang tersebut disahkan pada 30 November 2024.
Aturan baru ini menyebutkan bahwa, setelah berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur 2024 akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Hal yang sama berlaku bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD yang sebelumnya berasal dari DKI Jakarta.
Salah satu alasan perubahan nomenklatur ini adalah karena tertundanya penerbitan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota negara.
Keputusan Presiden yang menunggu penetapan tersebut mempengaruhi perubahan nomenklatur jabatan yang kini akan melekat pada daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan ini mencerminkan langkah-langkah menuju penataan administrasi yang lebih sesuai dengan rencana pemindahan ibu kota negara. (*)
Editor: Elok WA R-ID