Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pasca Gugatan PDIP Ditolak, KPK 'Kebut' Sidik Harun Masiku Lewat HP Hasto Kristiyanto

 KPK Tahu Harun Masiku, Tapi Kok Nggak Ditangkap

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta, 7 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi tim penyidik terkait perkara Harun Masiku dan menolak gugatan DPP PDIP atas pengembalian barang bukti yang disita.

"Majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan penyidik sudah prosedural dan profesional," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

KPK saat ini mempercepat penelusuran rekam jejak Harun Masiku melalui sejumlah barang bukti yang disita, termasuk milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Barang-barang tersebut disita dari stafnya, Kusnadi, pada 6 Oktober 2024.

"Barang bukti tersebut masih digunakan dalam proses penyidikan terkait Harun Masiku," jelas Tessa.

Sementara itu, Tessa tidak berkomentar terkait pernyataan Hasto yang merasa diancam KPK dan menyebut 'Partai Cokelat' atau Polri mungkin akan menetapkannya sebagai tersangka jika tetap terlibat dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh DPP PDIP. Gugatan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Yuke Yurike.

Dalam gugatan itu, PDIP meminta KPK mengembalikan "Buku Agenda PDI Perjuangan" yang disita dari Kusnadi. Buku tersebut diduga memuat agenda pemenangan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Estiono, dalam putusan sela menyatakan bahwa perkara perdata dengan nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL tidak dapat dilanjutkan di PN Jakarta Selatan.

Sembilan Barang Bukti Disita KPK

Tim penyidik KPK mencatat sembilan barang bukti yang disita dari Kusnadi. Barang bukti ini didokumentasikan dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kusnadi.

Berikut daftar barang bukti yang disita:

  1. Satu unit HP merek iPhone 11 kapasitas 128 GB dengan kartu SIM Tri milik Kusnadi.
  2. Sebuah buku hitam bertuliskan "KompasTV #TemanTerpercaya."
  3. Sebuah buku hitam bernama Erica.
  4. Buku catatan merah putih bertuliskan "PDI Perjuangan."
  5. Satu lembar kuitansi senilai Rp200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB pada 23 November 2023.
  6. Buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi.
  7. Satu kartu eksekutif Apartemen Menteng.
  8. Dompet kartu hitam berisi kartu ATM Mandiri Debit Platinum, kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, dan kartu Livelt Paris Made in Italy.
  9. Sebuah perekam suara merek Sony ICD-TX660 beserta data elektronik di dalamnya.

Selain itu, KPK juga menyita dua unit HP milik Hasto Kristiyanto, yaitu iPhone 15 kapasitas 256 GB dengan kartu SIM Tri dan Vivo 1713 kapasitas 64 GB dengan kartu SIM XL.

Barang bukti ini tengah diperiksa untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved