Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Langgar Pasal 55 KUHP, Menkum Supratman Andi Agtas: Proses Hukum..

 Profil Mahfud yang Mundur dari Kabinet Jokowi, Pernah Bongkar Pencucian  Uang Rp 349 T

Repelita Jakarta - Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang negara memicu perdebatan sengit.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara tegas menentang gagasan tersebut, menganggapnya bertentangan dengan prinsip hukum pidana dan berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP.

Menurut Mahfud, korupsi adalah tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara.

Ia mengingatkan bahwa memberikan pengampunan tanpa proses hukum tegas bisa dianggap mendukung praktik kolusi.

“Kalau Presiden mengampuni koruptor, Presiden bisa dijerat dengan pasal 55 KUHPidana,” ujar Mahfud dalam pernyataannya Jumat, 27 Desember 2024.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membela wacana ini dengan menekankan bahwa presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

“Secara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD,” jelas Supratman.

Ia menambahkan, ide pengampunan bukanlah hal baru dan pernah diusulkan oleh Mahfud saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

Supratman menekankan bahwa pengampunan tidak bertujuan melemahkan penegakan hukum, tetapi dapat diikuti dengan langkah tegas untuk menekan korupsi.

"Kalaupun ada pengampunan, proses hukum yang keras tetap akan berjalan," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk mengatur mekanisme denda damai dalam penyelesaian kasus korupsi.

Namun, implementasinya masih menunggu regulasi tambahan dari Jaksa Agung.

Sebaliknya, Mahfud MD dengan tegas menolak gagasan denda damai untuk korupsi.

Baginya, korupsi tidak bisa disamakan dengan kasus perdata di mana prinsip perdamaian dapat diterapkan.

“Di dalam hukum pidana, gak ada perdamaian pada prinsipnya, beda dengan perdata,” tegasnya.

Wacana pengampunan koruptor ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan efektivitas langkah tersebut dalam memberantas korupsi.

Ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini dapat melemahkan semangat anti-korupsi dan memberikan kesan bahwa tindak pidana korupsi bisa "dibeli" dengan pengembalian uang negara.

Namun, Supratman memastikan bahwa Presiden Prabowo tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa pengampunan, jika diberikan, akan disertai penegakan hukum yang ketat.

“Beliau mewanti-wanti agar tidak ada aparat yang membekingi kasus tertentu,” kata Supratman.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved