Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengkritik lambannya penanganan sejumlah kasus hukum oleh kepolisian. Ia menyoroti fenomena “no viral no justice”, di mana penanganan kasus hukum sering kali baru serius dilakukan setelah viral di media sosial.
Hal ini disampaikan RL, sapaan akrabnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda Kalteng dan Kapolres Jakarta Timur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Karena kalau viral baru ditangani, ya kita sampaikan pada masyarakat Indonesia, kalau mau masyarakat Indonesia mencari keadilan, mau ditangani, ya viralkan dulu. Kan tidak bagus kalau penegakan hukum seperti itu," ujar RL.
RL juga menyayangkan seringnya laporan dari masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja kecil, sering kali diabaikan. Ia menyatakan keprihatinannya jika laporan dari kaum marjinal tidak ditangani secara serius.
"Kalau laporan masyarakat ini dari kaum marjinal, ini kita prihatin. Jangan mentang-mentang dia miskin, orang kecil, kaum pekerja, lalu laporannya diabaikan. Sering kali terjadi seperti itu," tegas RL.
Menurut RL, fenomena “no viral no justice” dapat mencoreng reputasi Polri serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara. RL menegaskan pentingnya perilaku polisi yang responsif dan transparan dalam menangani laporan masyarakat tanpa memandang latar belakang pelapor.
"Kita sayang kepada Polri, kita cinta kepada Polri. Tetapi kalau ada perilaku oknum-oknum seperti ini yang mengabaikan laporan-laporan polisi, yang kebetulan pelapornya hanya pekerja biasa, ini yang sungguh-sungguh memprihatinkan bagi kita," ujarnya.
RL kemudian menyinggung jargon Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Meskipun jargon tersebut sangat positif, RL menilai hal itu belum terlaksana maksimal di lapangan.
"Pak Kapolri punya jargon Presisi, luar biasa jargon itu, tetapi di lapangan tidak Presisi. Yang rugi siapa? Sayang kan? Pak Kapolri punya mimpi mereformasi Kepolisian Republik Indonesia, tapi di bawah tidak dikerjakan. Ini catatan saya, Pak Kapolres," ujarnya.
Sebelumnya, perhatian publik juga tertuju pada kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, terhadap seorang pegawai wanita berinisial D. Pelaku sempat menunjukkan perilaku arogan dengan mengklaim dirinya kebal hukum.
Namun, pihak kepolisian memastikan tidak ada orang yang berada di atas hukum, termasuk GSH. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara profesional.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Lina.
Polisi juga telah memeriksa empat saksi, termasuk korban dan pelaku, serta sedang mengumpulkan alat bukti untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
"Penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu untuk membuat terang perkara pidana ini. Namun, kami pastikan prosesnya jelas, profesional, dan sesuai prosedur," tambah Lina.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok