Jakarta, 09 Desember 2024 – Sidang kode etik terhadap Aipda Robig Z (38) terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang, digelar di Mapolda Jawa Tengah. Dalam sidang tersebut, keluarga korban bersama rekan korban berinisial A (17) hadir didampingi kuasa hukum mereka, Zainal Abidin Petir.
Sidang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Seusai sidang, Zainal Abidin memilih tidak banyak berkomentar dan meminta publik menunggu hasil putusan resmi dari sidang tersebut.
"Saya rasa nanti putusannya akan jelas usai sidang ini," ujarnya.
Sebelum sidang, Zainal menyatakan bahwa kondisi psikis saksi A sudah stabil dan siap memberikan kesaksian. Ia juga menegaskan bahwa kesaksian harus disampaikan secara jujur berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan.
"Kami memberikan arahan kepada saksi untuk tidak berbohong. Sampaikan apa adanya, jangan takut. Karena kalau takut, pasti sulit berbicara," kata Zainal.
Menurut kesaksian A, penembakan dilakukan dari jarak sekitar 1 hingga 2 meter tanpa adanya perlawanan dari korban. Kesaksian ini semakin menguatkan dugaan adanya kesengajaan dalam tindakan tersebut.
"Korban ditembak dalam jarak dekat. Jadi tidak ada yang perlu ditutupi lagi," tegasnya.
Zainal juga menyoroti kronologi kejadian yang memperlihatkan dugaan kesengajaan saat korban dan rekannya mencoba berputar balik. Ia berharap majelis sidang kode etik dapat memutuskan perkara ini secara transparan.
"Publik tentu berharap semuanya terang benderang. Harus ada keadilan," tambahnya.
Zainal menekankan agar Aipda Robig diberhentikan secara tidak hormat atas tindakannya yang mengakibatkan satu korban meninggal dan dua lainnya terluka.
"Penembakan ini melukai tiga orang dan menyebabkan satu orang meninggal. Seharusnya pelaku diberhentikan dengan tidak hormat," tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok