Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kata KPK soal Kemungkinan Yasonna Laoly Jadi Tersangka: Masih Didalami

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024, Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan peningkatan status Yasonna menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini, Yasonna masih berstatus sebagai saksi, namun KPK telah mencegahnya bepergian ke luar negeri.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja, semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

Terkait pencegahan tersebut, KPK menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil oleh penyidik sudah memenuhi prosedur dan dasar hukum yang jelas. Tessa menambahkan bahwa pencegahan terhadap Yasonna telah disetujui oleh pimpinan KPK.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," ujarnya.

Dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku sebagai buronan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Selain itu, advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved