Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan bahwa mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Adrian juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Agusman, Selasa (17/12/2024).
Agusman menjelaskan bahwa OJK menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengenai likuidasi, pemegang saham Investree telah mengajukan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuiti minimum dan aspek lainnya sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta mengalami kinerja yang memburuk hingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Agusman menyebutkan bahwa meskipun izin usaha Investree telah dicabut, proses penagihan kepada borrower tetap berlangsung. Borrower tetap berkewajiban melunasi kewajiban mereka kepada pemberi dana atau lender, yang penanganannya dilakukan melalui tim likuidasi.
Selain itu, Agusman juga menjelaskan bahwa OJK telah melakukan pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Hal ini terkait isu KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian lender. OJK memantau progres manajemen KoinP2P secara close-monitoring, termasuk upaya perbaikan yang telah dilakukan.
OJK terus meminta semua penyelenggara LPBBTI untuk menerapkan mitigasi risiko yang hati-hati dan prudent. OJK juga terus memperkuat regulasi untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha yang solid, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, serta penegakan sanksi administratif demi menjaga kepercayaan semua pihak yang terlibat dalam transaksi P2P lending.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok