Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Seorang hakim menolak permintaan Donald Trump untuk membatalkan vonis bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen bisnis. Hakim Juan Merchan menegaskan bahwa tindakan Trump tidak berkaitan dengan fungsi eksekutif sebagai presiden dan tidak memberikan kekebalan hukum.
Hakim Merchan menyatakan dalam putusan setebal 41 halaman bahwa tindakan pemalsuan dokumen ini dilakukan Trump secara pribadi dan tidak memengaruhi cabang eksekutif pemerintahan.
Kasus ini bermula dari pembayaran senilai $130.000 yang diberikan oleh pengacara pribadi Trump saat itu, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels sebelum pemilihan 2016. Pembayaran tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan hubungan yang dibantah Trump.
Trump dinyatakan bersalah oleh juri Manhattan pada Mei lalu atas 34 tuduhan pemalsuan dokumen bisnis. Ini menjadi momen bersejarah sebagai kasus pertama di mana seorang mantan presiden AS dinyatakan bersalah atas tindak pidana.
Tim pengacara Trump berpendapat bahwa Mahkamah Agung memberikan kekebalan terhadap tuntutan hukum untuk tindakan resmi seorang presiden. Mereka mengacu pada bukti komunikasi saat Trump menjabat, seperti percakapan dengan staf Gedung Putih dan aktivitas media sosialnya.
Namun, jaksa dari Manhattan, Alvin Bragg, menolak argumen tersebut. Jaksa Bragg menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan pribadi Trump dan tidak berkaitan dengan perannya sebagai presiden.
Vonis ini muncul saat Trump sedang berusaha untuk kembali ke Gedung Putih dalam pemilihan 2024. Trump menolak semua tuduhan sebagai bagian dari upaya politik lawan-lawan dari Partai Demokrat untuk menjatuhkannya.
Selain kasus ini, Trump juga menghadapi masalah hukum lainnya di negara bagian Georgia, terkait usahanya membatalkan hasil Pemilu 2020.
Keputusan hakim ini menunjukkan bahwa tidak ada individu, termasuk mantan presiden, yang kebal terhadap hukum untuk tindakan pribadi yang melanggar undang-undang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok