Jakarta, 7 Desember – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, resmi diangkat sebagai anggota kehormatan Partai Golkar. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty, baru-baru ini.
Derek Loupatty menjelaskan bahwa status anggota kehormatan ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi besar Jokowi dan Gibran kepada negara, terutama dalam Pilpres 2019 dan 2024.
Menurut Derek, Jokowi dan Gibran mendapatkan status ini karena jasa mereka dalam memimpin dan mendukung Golkar selama dua periode pemilihan presiden tersebut.
“Pak Jokowi dan Mas Gibran mendapatkan status anggota kehormatan Golkar karena jasa mereka, khususnya dalam Pilpres 2019 dan 2024,” ujarnya.
Anggota kehormatan adalah status khusus yang diberikan oleh Partai Golkar kepada individu-individu yang dianggap memiliki jasa besar bagi negara, seperti presiden, wakil presiden, atau mantan presiden. Status ini tidak mengikat secara struktural dalam partai dan lebih mengutamakan penghargaan atas kontribusi mereka terhadap bangsa.
Berbeda dengan anggota biasa, mereka yang mendapat status ini tidak diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan status ini lebih mengutamakan penghargaan atas kontribusi mereka terhadap negara.
Derek menjelaskan bahwa status anggota kehormatan ini diberikan kepada negarawan yang dianggap telah memberikan pengaruh besar dalam politik dan pemerintahan. Jokowi, yang telah mendapatkan dukungan penuh dari Golkar selama masa pemerintahannya, dinilai memiliki kontribusi yang signifikan dalam memajukan negara.
“Meskipun mendapat penghargaan ini, Jokowi dan Gibran tidak terdaftar dalam kepengurusan partai untuk periode 2024-2029,” tambah Derek. “Status ini lebih sebagai penghargaan tanpa ikatan formal dalam struktur partai, namun tetap sebagai pengakuan atas jasa mereka kepada bangsa.”
Editor: Elok WA R-ID