Harvey Moeis Ungkap Gaya Hidup Mewah dan Utang dalam Sidang Korupsi Timah
Jakarta, 7 Desember 2024 – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Desember 2024. Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta menarik tentang gaya hidup Harvey, yang juga dikenal sebagai suami selebritas Sandra Dewi.
Harvey mengaku pernah memberikan hadiah mewah kepada istrinya, seperti mobil Rolls-Royce senilai Rp15 miliar dan Mini Cooper Countryman F60 seharga Rp1 miliar. Selain itu, ia juga mengungkapkan kebiasaannya menerima uang jajan bulanan hingga terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah rekening istrinya turut diblokir.
Hadiah Mobil Mewah untuk Istri dan Ibu
Harvey mengungkapkan bahwa dirinya pernah membelikan istrinya, Sandra Dewi, sebuah mobil Rolls-Royce berwarna hitam senilai Rp15 miliar pada 2023. Mobil tersebut dibeli secara tunai. Selain itu, ia juga memberikan hadiah ulang tahun berupa mobil Mini Cooper Countryman F60 seharga Rp1 miliar pada 2022.
Tidak hanya untuk istrinya, Harvey juga membelikan mobil Lexus RX300 senilai Rp1,5 miliar untuk ibunya pada 2019. Ia menyebut mobil itu diberikan sebagai kendaraan operasional.
Uang Jajan Bulanan Rp50-100 Juta
Dalam persidangan, Harvey mengakui menerima uang bulanan senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta dari Direktur Utama PT RBT, Suparta. Uang tersebut ia anggap sebagai uang jajan, bukan pembayaran atau gaji.
"Beliau saya anggap seperti paman sendiri. Jadi, saya menganggap itu uang saku. Beliau tidak memberi tahu saya, hanya langsung mengirim," ujar Harvey dalam persidangan.
Berutang untuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga
Harvey juga mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa berutang setiap pekan atau bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah rekening keluarganya diblokir oleh Kejaksaan Agung.
"Saya benar-benar tidak memiliki uang lagi karena semua rekening, termasuk milik istri saya, sudah diblokir," katanya.
Rekening Sandra Dewi Ikut Disita
Harvey menyebutkan bahwa rekening istrinya, yang berasal dari hasil kerja keras selama bertahun-tahun sebagai aktris, juga ikut diblokir. Padahal, ia dan istrinya memiliki perjanjian pisah harta.
"Rekening itu hasil kerja keras dia dari syuting pagi, siang, malam. Semua 100 persen milik dia," ungkap Harvey.
Rekening tersebut termasuk deposito senilai Rp33 miliar yang berasal dari tabungan Sandra Dewi selama 30 tahun berkarier di dunia hiburan.
Terdakwa Korupsi Senilai Rp300 Triliun
Harvey Moeis menjadi terdakwa bersama Helena Lim dan sejumlah pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan Harvey dan rekan-rekannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Menurut JPU, Harvey bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerja sama pengelolaan smelter timah yang penuh rekayasa. Kerugian ini timbul akibat manipulasi harga sewa peralatan processing pelogaman timah yang jauh melampaui nilai wajar.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi dan pendalaman dakwaan.(*)
Editor: Elok WA R-ID