Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Duga Brigadir Anton Bunuh Warga karena Butuh Uang Beli Sabu

DPR menduga tindakan anggota polisi Brigadir Anton Kurniawan membunuh warga dan mencuri barang karena butuh uang untuk beli sabu.

Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menduga tindakan Brigadir Anton Kurniawan yang membunuh seorang warga dan mencuri barang didasarkan pada kebutuhan untuk membeli narkoba jenis sabu. Dugaan ini muncul saat rapat antara Komisi III DPR RI dan Kapolda Kalimantan Tengah.

Hinca menyatakan bahwa tindakan Brigadir Anton sangat brutal dan tidak sepadan dengan tujuan yang diinginkan. Hinca menduga bahwa Anton melakukan pembunuhan untuk mendapatkan uang yang dibutuhkan untuk membeli sabu.

“Ini luar biasa sadisnya ini orang, untuk tujuan tertentu, membunuh tidak setimpal antara yang dilakukan untuk diambil. Dugaan saya, mungkin dia butuh uang untuk sabu itu,” ujarnya.

Hinca juga mendorong Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, untuk menyelidiki jaringan narkoba yang melibatkan Brigadir Anton. Ia bahkan menyinggung kemungkinan keterhubungan Anton dengan jaringan narkoba besar seperti Fredy Pratama.

“Kalteng, Kalbar, masuk ke Kalsel. Bandar narkoba yang kita kejar, yang kita sebut Pablo Escobar-nya Indonesia, Fredy Pratama. Jadi jangan-jangan gengnya dia ini,” kata Hinca.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12). Polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa 13 orang saksi.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dari Polresta Palangkaraya dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya,” katanya.

Melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah Brigadir Anton. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved