Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cawagub Jateng Asal PDIP Hendrar Prihadi Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Masuk Bursa Pilgub Jateng, Hendrar Ngaku Belum Komunikasi dengan PDIP

Jakarta, 3 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, yang juga calon wakil gubernur Jawa Tengah dari PDIP, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024. Selain Mbak Ita, suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, juga tersangkut dalam perkara ini.

Hendrar Prihadi, yang hadir di Gedung Merah Putih KPK, mengaku diperiksa terkait beberapa kegiatan di Pemkot Semarang pada masa kepemimpinannya. "Saya diminta memberikan kesaksian mengenai beberapa hal terkait Pemkot Semarang, kurang lebih begitu," ungkap Hendi kepada wartawan.

Meskipun demikian, ia tidak mengingat dengan jelas berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi enggak tahu itu undangannya," tambah Hendi.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini pada 1 Agustus 2024. Keduanya diperiksa terkait pengadaan di Pemkot Semarang. Dalam pemeriksaan tersebut, Alwin Basri berstatus terperiksa, sementara Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang terkait dengan kasus ini agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemkot Semarang, yang juga mencakup dugaan pemerasan terkait pajak dan retribusi daerah.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi, kantor dinas, dan kantor swasta, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBD dan uang senilai Rp1 miliar. Penyidik juga menemukan mata uang asing senilai 9.650 euro dan sejumlah barang bukti elektronik.

KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini, dengan kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi. (*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved