Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menilai tidak tepat jika publik menyalahkan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021, dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).
“Kenaikan PPN 12 persen ini adalah produk legislatif periode 2019-2024, yang diinisiasi oleh PDIP,” kata Wihadi, Minggu (22/12/2024). Dia juga menyatakan bahwa pembahasan kenaikan PPN di Panitia Kerja (Panja) saat itu dipimpin oleh anggota dari PDIP.
Wihadi mengkritik sikap PDIP yang sekarang menuntut penundaan kebijakan ini, yang menurutnya sangat bertolak belakang dengan peran mereka saat menginisiasi UU HPP. "Saat ini, PDIP seakan melempar bola panas kepada pemerintahan Prabowo," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila ada pihak yang mengaitkan kenaikan PPN 12 persen dengan pemerintahan Presiden Prabowo, hal tersebut tidak benar. Kebijakan ini sudah menjadi bagian dari payung hukum yang ditetapkan oleh PDIP di periode sebelumnya, dan kini hanya dijalankan oleh pemerintahan yang dipimpin Prabowo.
Menurut Wihadi, sikap PDIP saat ini terkesan ingin menanggalkan tanggung jawab mereka atas kebijakan tersebut. “Jika PDIP ingin mendukung pemerintahan, itu harus dilakukan dengan cara yang lebih konstruktif, bukan dengan melemparkan tanggung jawab seperti ini,” tegasnya.
Wihadi juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah bijaksana untuk meminimalisir dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat menengah ke bawah, salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah. "Langkah ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi," tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok