Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada Senin, 23 Desember 2024.
Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron, dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemberitahuan tentang penetapan tersangka Hasto tercatat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Berdasarkan dokumen tersebut, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Keputusan ini diumumkan setelah proses ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pengucapan sumpah jabatan pimpinan baru KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, KPK menyebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan yang berkaitan dengan proses PAW anggota DPR.
Adapun kasus Harun Masiku merupakan salah satu kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2019.
Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk mengatur agar dia dapat menggantikan salah satu anggota DPR yang mengundurkan diri.
Pada Januari 2020, Harun Masiku menjadi buronan KPK setelah diketahui melarikan diri saat kasus ini mulai diselidiki.
Sementara Wahyu Setiawan, yang menerima suap dari Harun, telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara.
Kasus ini mengungkapkan adanya praktik suap dalam proses PAW anggota DPR, di mana KPU diduga terlibat dalam memfasilitasi proses tersebut melalui suap.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi buron dan keberadaannya belum diketahui.
Kasus ini telah menjadi perhatian besar, karena melibatkan pejabat tinggi dan menunjukkan celah-celah korupsi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

