Repelita Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) telah menahan seorang anggota Polri berinisial AA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya. AA yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar ditahan sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya, menyatakan bahwa penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sedang berlangsung. "Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sedang berlangsung," ujar Adiwijaya pada Kamis (26/12/2024).
Korban berinisial PLP melapor ke Polresta Cirebon pada 23 Desember 2024 setelah mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2024. Dalam laporannya, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik.
"Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban," kata Adiwijaya.
Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Kombes Adiwijaya menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terutama yang melibatkan anggota Polri.
"Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku," tegasnya.
Tim penyelidikan telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait. Pengumpulan bukti tambahan dilakukan untuk mendukung proses hukum, sidang etik, dan disiplin untuk menentukan sanksi yang sesuai.
"Korban dan keluarganya berharap agar diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tandas Adiwijaya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok