Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap tiga kadernya, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Pemecatan tersebut dituangkan dalam tiga Surat Keputusan (SK) terpisah dengan rincian sebagai berikut:
1. SK Pemecatan Joko Widodo
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan terhadap Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.
Joko Widodo juga dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Sejak surat keputusan ini diterbitkan, DPP PDIP menegaskan tidak memiliki hubungan dan tanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Joko Widodo.
Keputusan ini akan dipertanggungjawabkan pada kongres PDIP mendatang.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 14 Desember 2024. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, surat ini akan ditinjau kembali.
2. SK Pemecatan Gibran Rakabuming Raka
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan PDIP.
Gibran Rakabuming juga dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Keputusan ini akan dipertanggungjawabkan pada kongres PDIP mendatang.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Desember 2024. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, surat ini akan ditinjau kembali.
3. SK Pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan terhadap Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan PDIP.
Muhammad Bobby juga dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Keputusan ini akan dipertanggungjawabkan pada kongres PDIP mendatang.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Desember 2024. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, surat ini akan ditinjau kembali.
Pemecatan ini mencerminkan langkah tegas yang diambil oleh DPP PDIP terhadap mantan Presiden Joko Widodo, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari ketiga pihak terkait keputusan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok