Jakarta, 6 Desember 2024 – Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada tanggal 4 Desember 2024. Dalam gugatan tersebut, Mbak Ita mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK menghargai hak hukum Mbak Ita untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, Tim Biro Hukum KPK akan menghadapi gugatan tersebut dan memastikan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan bahwa selain Mbak Ita, ada beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk suaminya, Alwin Basri, yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP. Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar, juga diduga terlibat. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat orang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pajak dan retribusi daerah.
Gugatan praperadilan ini menambah panjang deretan kasus yang melibatkan pejabat publik di Indonesia, serta menunjukkan ketegangan antara pihak yang terlibat dan lembaga antikorupsi. Proses penyidikan KPK terkait kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka. (*)
Editor: Elok WA R-ID