Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait gaji pokok dan tunjangan bagi dosen serta tenaga kependidikan, termasuk dari perguruan tinggi swasta (PTS), yang dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024), yang menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua dosen, yaitu Teguh Satya Bhakti dari Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana dan Fahri Bachmid dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan badan penyelenggara pendidikan untuk memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pemohon berpendapat bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara rinci jenis peraturan perundang-undangan yang dimaksud. Mereka juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat menjamin pemberian gaji dan tunjangan yang layak dan optimal.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar pasal tersebut diubah menjadi, “Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.”
MK menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Meskipun anggaran ini lebih diprioritaskan untuk pendidikan dasar, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk pendidikan tinggi.
Bagi perguruan tinggi negeri (PTN), alokasi anggaran digunakan untuk biaya operasional, gaji dosen, tenaga kependidikan, serta investasi dan pengembangan. Sementara untuk PTS, anggaran digunakan untuk bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta pengembangan.
MK juga menggarisbawahi bahwa gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS, gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Setelah mencermati Pasal 70 UU 12/2012, MK menyimpulkan bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sudah mencakup makna yang dimaksud, termasuk dalam UU 12/2012, UU 20/2003, serta UU di bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian, MK menolak permohonan para pemohon karena tidak beralasan menurut hukum. (*)