Jokowi: Tidak Ada yang Salah dengan Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menilai bahwa tidak ada yang salah dengan video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dalam Pilkada 2024.
"Kan sudah saya sampaikan. Sudah diputuskan oleh Bawaslu bahwa pasal 229 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 itu jelas. Jelas disampaikan di situ bahwa presiden dan wakil presiden itu memiliki, mempunyai hak untuk berkampanye. Udah," ujar Jokowi di sela kegiatan blusukan bersama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Simpang Joglo, Kamis sore, 21 November 2024.
Jokowi menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan Presiden Prabowo merupakan hak pribadi Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. "Apalagi yang namanya Presiden Prabowo Subianto itu Ketua Partai Gerindra. Yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa nggak boleh mendukung. Logika, logika itu ajalah," tambah Jokowi.
Terkait temuan Bawaslu yang menyebutkan bahwa video dukungan Prabowo dibuat di kediaman Jokowi, Presiden Jokowi enggan memberikan tanggapan lebih lanjut. "Saya ndak (ingin menjawab), saya hanya ingin menyampaikan yang tadi. Udah," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, akun Instagram @ahmadluthfi_official membagikan video berdurasi 5 menit 39 detik yang menampilkan pernyataan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Luthfi-Taj Yasin.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa Prabowo tidak melanggar aturan kampanye terkait video tersebut. Menurutnya, tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam video itu, baik dari sisi administrasi maupun tindak pidana pemilihan.
Secara hukum, Presiden memang diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, serta PP 32/2018. Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video tersebut dilakukan pada tanggal 3 November 2024, yang merupakan hari libur.
Rahmat juga menambahkan bahwa video tersebut diunggah pada tanggal 9 November 2024, yang masih dalam rentang waktu kampanye melalui media sosial, yakni 25 September hingga 23 November 2024. Oleh karena itu, menurut Bawaslu, video tersebut tidak melanggar ketentuan kampanye.
Bawaslu juga telah melakukan sejumlah langkah untuk menelusuri kasus ini, termasuk memeriksa berita terkait, akun Instagram yang bersangkutan, serta Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU. Mereka juga meminta keterangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan beberapa ahli kepemiluan.
Jika ditemukan pelanggaran dalam penelusuran ini, Bawaslu akan mengambil langkah sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan contoh dalam pengawasan pemilu.(*)