Bank Indonesia (BI) baru-baru ini menanggapi permintaan warganet untuk mencetak uang kertas dengan gambar Presiden Joko Widodo. Permintaan tersebut mencuri perhatian di media sosial setelah seorang pengguna Instagram, @ganti_bupati_, mengusulkan hal tersebut, yang kemudian dibagikan di akun X @paipiapaipia.
Menanggapi permintaan ini, Bank Indonesia memberikan penjelasan yang mengejutkan. BI menyatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Mata Uang, Rupiah tidak dapat memuat gambar seseorang yang masih hidup.
Aturan ini mengatur bahwa uang kertas Indonesia hanya boleh menampilkan gambar Pahlawan Nasional atau tokoh yang telah wafat. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada mereka yang telah berkontribusi besar bagi negara.
BI juga menjelaskan bahwa proses pemilihan gambar Pahlawan Nasional pada uang kertas melibatkan berbagai instansi pemerintah dan harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris serta keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, meskipun ide tersebut menarik bagi sebagian orang, aturan yang berlaku memastikan bahwa uang kertas tetap menjadi simbol penghormatan bagi tokoh yang telah gugur. (*)