Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong Berselisih Soal Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula
Fakta baru terkait kasus Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terungkap dalam sidang praperadilan. Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan itu menegaskan bahwa tidak ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Artinya, menurut kuasa hukum, tidak ada tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, Kejagung tetap melanjutkan kasus ini dengan mentersangkakan dan menahan Tom Lembong.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dijalankan oleh kliennya telah mendapat konfirmasi dari Presiden Jokowi pada saat itu. "Tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku kepala negara, yang merupakan pimpinan pemohon, dan oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden," ujar Zaid saat membacakan permohonan praperadilan pada Senin (18/11/2024).
Zaid menekankan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah. "Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan pandangannya terkait kerugian negara dalam kasus impor gula ini. Harli menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi, kerugian negara tidak selalu harus dihitung oleh BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, melainkan juga dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa (19/11/2024). Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan instansi mana yang dimaksud.
Pernyataan ini memicu perdebatan di media sosial. Pegiat media sosial Maudy Asmara menanggapi dengan membagikan artikel berjudul "Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK". Salah seorang warganet berkomentar, "Penegak hukum pernyataannya kek preman kampung yg tunduk sama bos mafia."
Zaid Mushafi juga menambahkan bahwa kebijakan seorang menteri adalah bagian dari administrasi negara yang hanya bisa dinilai secara hukum administrasi, bukan hukum pidana. Oleh karena itu, menurutnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
Zaid juga mengkritik penahanan terhadap Tom Lembong, yang menurutnya tidak didasarkan pada alasan objektif. "Syarat objektif penahanan berupa 'diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup' tidak terpenuhi, dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power," ujar Zaid.
Dengan alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah dan harus dibatalkan. Mereka juga meminta agar nama baik Tom Lembong dipulihkan.(*)