Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap sah.
Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan 29 saksi, tiga ahli, serta penyitaan barang bukti selama proses penyidikan.
Hakim Tumpanuli Marbun mengungkapkan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, dan petunjuk. Hakim menegaskan bahwa penilaian kebenaran materiil dari bukti-bukti tersebut bukanlah kewenangan lembaga praperadilan. Oleh karena itu, hakim menilai penetapan tersangka Tom Lembong telah memenuhi bukti permulaan yang sah.
Hakim juga menyatakan bahwa keterangan saksi dan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka akan dinilai kebenarannya dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, hakim menanggapi pendapat ahli dari pihak Tom Lembong yang menyatakan perlunya hasil audit kerugian negara dari BPK untuk menetapkan tersangka. Hakim menegaskan bahwa dalam perhitungan kerugian negara, tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu.
"Dalam perhitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bukti formal berupa perhitungan kerugian negara yang final. Cukup adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi," ujar hakim.
Terkait dengan penahanan, hakim menyatakan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan aturan karena dia dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Hakim juga menyerahkan urusan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong kepada Kejagung karena itu merupakan kewenangan penyidik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)