Sebanyak 580 Anggota DPR RI tahun periode 2024-2029 yang baru dilantik telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan,laporan harta kekayaan ini merupakan sebuah kewajiban yang mesti ditaati para legislator.
"Anggota DPR yang sudah terpilih ini secara periodik dapat mengisi LHKPN yang merupakan salah satu kewajiban bagi para penyelenggara negara," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa, dikutip pada Rabu (2/10/2024).
Tessa menjelaskan, wajib lapor LHKPN merupakan cara KPK mencegah korupsi dengan memantau harta kekayaan dari penyelenggara negara. KPK sambung dia, bisa mengetahui apakah harta kekayaan itu didapat secara sah atau melawan hukum.
"Dewan Perwakilan Rakyat ini benar-benar memiliki harta kekayaan yang didapat melalui cara-cara yang sah," ucapnya.
Mengacu dari situs resmi e-lhkpn.kpk.go.id yang diakses Inilah.com, Kamis (3/10/2024), diketahui 5 daftar anggota DPR yang paling banyak hartanya.
Berikut 5 Orang Anggota DPR RI Terkaya dan Termiskin:
Anggota DPR Terkaya:
1. Rusdi Kirana (PKB) = Rp2,602,703,058,981 (Rp2,6 triliun)
2. Fathi (Partai Demokrat) = Rp1,729,450,074,142 (Rp1,72 triliun)
3. Sihar P. H. Sitorus (PDIP) = Rp762,744,850,908 (Rp762,7 miliar)
4. Siti Hediati Soeharto (Partai Gerindra) = Rp709,467,168,702 (Rp709 miliar)
5. Kaisar Kiasa Kasih Said Putra (PDIP)= Rp621,609,128,383 (Rp621,6 miliar).
Anggota DPR Termiskin:
1. Trinovi Khairani (Partai Golkar) = Rp358,150,000 (Rp358 juta)
2. Muslim Ayub (Partai Nasdem) = Rp449.500.000 (Rp499,5 juta)
3. Zulfikar Arse Sadikin (Partai Golkar) = Rp610,766,469 (Rp610 juta)
4. F. Alimudin Kolatlena (Partai Gerindra) = Rp615,052,962 (Rp615 juta)
5. Arif Riyanto Uopdana (PDIP) = Rp621,609,128,383 (Rp621,6 juta)
732 Legislator Telah Menyetor LHKPN
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan 732 Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Seluruh Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029, sebagaimana yang dilantik hari ini Selasa (1/10), telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap. Yakni sejumlah 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Budi memaparkan, Dari 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai Petahana dan 257 sebagai non-Petahana. Sedangkan dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahana dan 85 sebagai non-Petahana.
Sebagai informasi, Wajib lapor LHKPN merupakan instrumen penting dilakukan KPK dalam pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara. Berikut alasannya;
1. Transparansi dan Akuntabilitas:
LHKPN membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas para pejabat negara.
2. Pencegahan Korupsi:
LHKPN menjadi alat penting untuk mencegah korupsi dengan mendeteksi potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
3. Integritas:
LHKPN membantu menguji integritas para pejabat negara dan mendorong mereka untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab
4.Ketaatan Hukum:
Melaporkan LHKPN merupakan kewajiban hukum bagi para pejabat negara.
(***)