DPP PDI Perjuangan menduga ada permainan kekuasaan di balik lima kadernya yang melayangkan gugatan SK Kepengurusan partainya ke PTUN. Kelima kader itu belakangan mengaku dijebak.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy lantas menyinggung nama Mulyono terkait kasus tersebut.
"Ya kalau kami melihat bahwa ini adalah, apa dugaan kami adalah tangan-tangan kekuasaan ya, ya coba mungkin rekan-rekan media tanya ke istana. Coba tanya ke namanya Mulyono kan. Coba ditanya, apakah memang ini ada peran di belakang gugatan ini? Ya silahkan, dan publik juga sudah bisa menilai kan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/9/2024).
Ronny menjelaskan, berdasarkan kronologi para kader PDIP tersebut, awalnya mereka disodorkan kertas kosong dan diminta untuk tanda tangan di atas materai. Ternyata kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa melayangkan gugatan SK Kemenkumham terkait kepengurusan partai.
"Dan hari ini kami sudah mendengar bahwa kader kami yang mencabut surat kuasa dan mencabut juga gugatan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara, tentunya kami melihat bahwa ini adalah langkah yang menjadi tanggung jawab, karena mereka mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata dimanipulasi," kata Ronny.
Dengan adanya hal itu, Ronny pun menegaskan, pihaknya tak segan melawan pihak-pihak yang menghalalkan segala cara untuk mengganggu PDIP.
"Tentunya kami memperingati para pihak yang mencoba untuk mengganggu PDI Perjuangan yang menghalalkan segala cara, memanfaatkan orang kecil, kader kami yang tidak mengerti hukum untuk mengganggu PDI Perjuangan, mengganggu kedaulatan PDI Perjuangan, dalam hal ini kami sampaikan bahwa kami siap berhadapan untuk pihak-pihak yang mencoba mengganggu kedaulatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya.
Atas kejujuran dari 5 kader PDIP tersebut, akhirnya DPP PDIP akan memberikan pendampingan hukum. PDIP juga akan melihat peluang untuk mengajukan upaya hukum bagi pihak yang menjebak para kader tersebut.
"Kita akan melakukan upaya hukum,” imbuhnya.