Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke kas negara dari terpidana perkara rasuah Rafael Alun Trisambodo. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terjerat gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip Minggu (8/9/2024).
"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407," sambungnya.
Tessa mengatakan, selain dari perkara gratifikasi, KPK juga telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun sebesar Rp577.081.893,66.
KPK menegaskan, langkah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, ayah Mario Dandy tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.