Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan jangan sampai menjadi kepanjangan tangan Joko Widodo untuk mengamankan Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution yang diduga terlibat kasus gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespon soal adanya laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anaknya Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dan Walikota Medan yang juga menantu Jokowi, Bobby Nasution ke KPK.
"KPK jangan sampai menjadi kepanjangan tangan Jokowi untuk mengamankan Kaesang dan Bobby terkait KKN yang bertentangan dengan TAP MPR No XI/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/9).
Karena menurut Hari, reformasi yang sudah dibangun selama 26 tahun ini runtuh oleh Jokowi dan keluarganya.
"Reformasi yang dibangun selama 26 tahun runtuh oleh Jokowi dan keluarga," pungkas Hari seperti dikutip dari rmol
KPK Batal Panggil Kaesang bin Jokowi Terkait Jet Pribadi, Gegara Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana untuk meyurati Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
KPK menegaskan fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Hal ini setelah KPK menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11).
Tessa menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pelaporan tersebut. Menurutnya, klarifikasi pertama akan dimintai tanggapan dari pihak pelapor.
"Jadi, saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut. Jadi, akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut," ungkap Tessa.
Klarifikasi itu dibutuhkan untuk meminta dokumen pendukung. KPK akan menentukan apakah pelaporan itu layak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.
"Mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ucap Tessa.
Awalnya, KPK menugaskan Direktorat Gratifikasi untuk meminta penjelasan dari Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi privat jet bersama sang istri dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Namun, KPK kini memfokuskan dugaan itu ke Direktorat PLPM.***