Kondisi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diduga sudah tidak baik-baik saja terungkap ke publik.
Adalah sebuah video berdurasi kurang dari semenit dan viral di media sosial Instagram dalam beberapa hari ini yang mengungkap hal tersebut.
Video tersebut diunggah akun didin_darma, dengan judul "Ring 1 Khawatir Jokowi Presiden Pertama yang Dipenjara", pada Selasa (17/9).
Isi video tersebut menayangkan pernyataan pengamat dan praktisi hukum Johan Silalahi dalam sebuah forum diskusi bersama sejumlah pakar hukum tata negara.
Direktur Negarawan Center itu menyampaikan informasi yang dia peroleh mengenai kondisi di Istana saat ini, terutama kaitannya dengan Presiden Jokowi.
"Saya mendengar sendiri dari Ring 1 Istana yang membantu Presiden Jokowi sampai sekarang, mereka sampai bilang, mereka khawatir presiden pertama di Indonesia yang masuk penjara adalah Presiden Joko Widodo," ujar Johan, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (18/9).
Akan tetapi, dia juga mendapat informasi adanya kesepakatan bersama dalam upaya menghindari penegakan hukum terhadap Jokowi.
"Saya mendengar ada konsensus tidak tertulis di negara ini, bahwa seolah-olah presiden dan wakil presiden itu kebal hukum," ucap Johan.
"Pada saat menjabat dan saat tidak menjabat mereka tidak bisa disentuh oleh hukum, mereka dilindungi oleh hukum. Itu tidak tertulis," sambungnya.
Namun, dirinya memandang kalaupun ada konsensus antara pihak-pihak tertentu untuk melindungi Jokowi dari penegakan hukum, maka hal tersebut sama saja mengkhianati konstitusi.
"Padahal kalau kita lihat konstitusi kan jelas, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negara ini. Semua warga negara baik presiden atau siapapun di profesi paling bawah itu sama di mata hukum dan pemerintahan," tuturnya.
"Berarti tidak ada kekebalan hukum kepada presiden-wakil presiden juga mantan presiden dan mantan wakil presiden," tegas Johan seperti dikutip dari rmol
Pelanggaran Konstitusi Jokowi Tak Bisa Dihapus dengan Maaf
Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun ini tidak bisa dihapus dengan sebatas permintaan maaf.
Demikian penegasan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).
"Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana," kata Anthony.
Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.
Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Oleh sebab itu, Anthony mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama ini tidak boleh dan tidak bisa dihapus dengan kata maaf.
"Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf," tutup Anthony.***