Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

UU Pilkada Batal Direvisi, Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU yang Sejalan Putusan MK

 Revisi UU Pilkada sebaiknya tidak dilanjutkan ke keputusan tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. 

Hal ini merupakan sikap fraksi Demokrat DPR RI setelah menyerap aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia dan demi menjaga tegaknya konstitusi. 

Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam keterangan resminya, Jumat (23/8). 

“Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” kata Benny. 

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun meminta KPU untuk segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

“Dengan demikian, proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa juga penyelenggara pemilu serta partai-partai politik untuk mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur, dan adil seperti dikutip dari rmol

KPU Akhirnya Komitmen Jalani Putusan MK Soal Syarat Usia Cakada dan Threshold

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyatakan berkomitmen menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang isinya terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, dan juga metode penghitungan syarat batas minimum usia calon kepala daerah (cakada). 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers tentang "Tindak Lanjut Pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). 

"Bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu. 

Dia mengklaim, sedari awal putusan MK dibacakan telah disampaikan sikap tegas KPU akan melaksanakan putusan terkait uji materiil Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. 

"Secara kronologis, tanggal 20 ketika putusan MK dibacakan siang sampai sore, kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK di malam harinya," urai Afif. 

"Kemudian, kami sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil subtansi putusan yabg kemudian kami normakan dalam draf PKPU (revisi tentang pencalonan) yang kami kirim ke DPR pada 21 Agustus," sambungnya menegaskan. 

Bahkan, lanjut Afif, siang hari tadi dirinya sudah menyatakan sikap KPU akan menindaklanjuti putusan MK, yang bukan hanya terkait threshold dan syarat usia tetapi juga soal kebolehan kampanye di tempat pendidikan. 

Hanya saja, dia memastikan KPU harus melalui sejumlah prosedur dalam menindaklanjuti putusan MK. Yaitu, dengan berkonsultasi bersama Komisi II DPR RI dan juga pemerintah yang diwakili kementerian/lembaga terkait. 

Afif menjelaskan, langkah konsultasi wajib diambil KPU lantaran pernah dijatuhi sanksi peringatan keras dan peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menjalankan prosedur konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. 

Bahkan akibat dari itu, KPU dicurigai bersekongkol dengan elite politik yang mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengingat Hakim Konstitusi yang saat itu masih menjabat Ketua MK, Anwar Usman, terbukti membuka ruang intervensi pihak luar kepada para hakim untuk bisa memutus menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DPR Pastikan Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Cakada Pakai Putusan MK

DPR RI memastikan pengesahan revisi UU Pilkada batal. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan," tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.

Sebelumnya, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini. Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved