Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[PEDAS] Komentari Putusan MK, Deddy Yevri Sitorus: Dahulu Dibajak Menjadi Mahkamah Keluarga, Hari Ini Kembali pada Kewarasan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat pada pilkada, disambut positif elite tertentu terutama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Betapa tidak, PDIP bisa saja tidak bisa mengusung kandidat pada pemilihan kepala daerah terutama di ibu kota Jakarta, setelah sejumlah partai politik bergabung membangun koalisi besar.

Begitu putusan MK, elite PDIP langsung melakukan pertemuan membahas putusan tersebut. Mereka menggelar rapat di kantor mereka, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus menyebut rapat di kantor parpolnya memang membahas putusan MK nomor 60. PDI Perjuangan, kata eks aktivis Walhi itu, bersyukur MK kembali waras setelah sebelumnya dibajak pihak tertentu menjadi Mahkamah Keluarga (MK).

"Kami bersyukur hari ini dapat kado dari MK, setelah dahulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga, hari ini kembali pada kewarasan," kata dia saat konferensi pers setelah rapat di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, dilansir jpnn, Selasa.

Deddy mengatakan MK rupanya langsung berubah setelah mengkhianati rakyat dan PDI Perjuangan melalui konstitusi. "Sekarang kayanya MK mengembalikan muruah lembaga itu," lanjut legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu.

Menurut Deddy, MK melalui putusan nomor 60 membuat keputusan penting yang membuat gagalnya upaya menciptakan kotak kosong pada pilkada 2024. Selain itu, kata dia, putusan MK nomor 60 menggagalkan upaya pihak tertentu menutup gerak PDI Perjuangan dalam mengusung kandidat dalam kontestasi politik.

"Kami melihat ini adalah kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi yang hanya ingin menghadirkan satu calon di daerah," ungkap Deddy.

MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan demikian tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu. MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Hasilnya, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo.

PDI Perjuangan dengan putusan tersebut bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta 2024 seperti dikutip dari fajar

PDIP: Jokowi Sudah Habisi Kita, Kita Bertarung!

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menanggapi isu bergabungnya Jokowi ke Golkar, dan pencalonannya sebagai Ketua Dewan Pembina. Ia tak peduli, jika Jokowi benar hengkang ke Golkar.

"Orang sudah jelas-jelas sudah bergabung ke sana, dan menghabisi PDIP, ya silakan. Kita bertarung," kata Komarudin, di DPP PDIP, Selasa (20/8).

Komarudin juga tak mempertimbangkan status Jokowi di PDIP. Ia tak menganggap lagi status Jokowi di PDIP.

"Ya sudah, sudah ada di sana. Tidak usah tanya status-status [Jokowi di PDIP] lagi," kata Komarudin.

Selebihnya, ia tak ambil pusing jika benar hal itu terjadi. Ranah tersebut sudah menjadi urusan internal Golkar.

"Silakan saja. Saya tidak mau bicara soal itu. Itu urusan Golkar. Urusan rumah tangga Golkar. PDIP, PDIP," ujar Komarudin.

Sebelumnya, Ketua SC Rapimnas dan Munas Golkar, Adies Kadir, sempat menyinggung peluang Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar.

"Kalau Dewan Pembina ini biasanya adalah kader-kader Partai Golkar yang sudah senior, biasanya begitu memang, tidak ada eksplisit dalam AD/ART itu apakah boleh orang luar atau tidak, itu tidak ada," ucap dia.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved