Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, mengatakan legislator Senayan bakal menggelar rapat perdana Panitia Khusus Angket Evaluasi Penyelenggaraan Haji (Pansus Haji), setelah mas persidangan dibuka kembali, pada 16 Agustus mendatang.
Rapat perdana diagendakan pada 19 atau 20 Agustus itu. Rapat akan membahas pelbagai hal mengenai penyelenggaraan Ibadah haji 2024, termasuk meminta Menteri Agama menyampaikan laporannya.
"Untuk tanggal pemanggilan masih tentatif, yang jelas kami akan panggil saudara menteri ke rapat," kata Marwan kepada Tempo, Kamis, 8 Agustus 2024.
Politikus PKB itu berharap, Menteri Yaqut dan jajarannya dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan Pansus Haji DPR saat telah dikirim surat pemanggilan rapat oleh komisi bidang agama DPR itu. "Agar waktunya juga efisien," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan, mereka akan mengikuti seluruh proses yang diminta Pansus, khususnya dalam menyampaikan keterangan mengenai kebijakan haji yang diambil.
"Pada waktunya dan bila diminta kemenag akan menyampaikan keterangan dan penjelasan terhadap kebijakan yang telah diambil," kata Hilman.
Adapun, agenda rapat perdana Pansus Haji DPR, semula bakal dihelat pada 17 Juli lalu. Akan tetapi, kala itu Pimpinan DPR tidak mengizinkan Komisi Agama untuk melakukan agenda rapat Pansus. Alasannya, DPR tengah memasuki masa reses.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pelaksanaan rapat Pansus Haji pada masa reses bisa menyalahi keputusan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah atau Bamus DPR.
Menurut dia, rapat pimpinan dan Bamus DPR telah memutuskan bahwa Pansus Haji akan memulai rapat pada masa sidang selanjutnya, yaitu mulai 16 Agustus 2024.
"Pansus haji itu kan memang pada waktu Rapim dan Bamus, kami sudah putuskan akan jalan di masa sidang akan datang," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024 seperti dikutip dari tempo
Untuk diketahui, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.
Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024. Pembentukan Pansus ini untuk menelusuri temuan Timwas DPR
Kementerian Agama mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.***