Kasus dugaan tindak pelecehan seksual kembali menghebohkan dunia pendidikan di Kabupaten Kudus. Kasus asusila kali ini menimpa sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus yang magang di Pengadilan Agama (PA) kabupaten setempat.
Tentu saja dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku berinisial S, oknum tenaga pendidikan di kampus setempat langsung tersebar dan viral di platform media sosial. Dugaan pelecehan seksual ini pertama kali diposting oleh pemilik akun IG @lawan_pencabulan dan website milik HMI Komisariat Dakwah Usuludin.
Aksi pelecehan seksual yang dialami mahasiswi IAIN Kudus yang diduga dilakukan pelaku S di PA Kudus pun mengundang komentar hujatan dari para nitizen. Dugaan tindakan pelecehan sesksual itu dialami sejumlah mahasiswi IAIN Kudus, saat mereka melakukan tugas magang di PA Kudus Kelas I A pada 18 Juli 2024 lalu.
Informasi yang diterima RMOLjateng, tugas magang ini persyaratan wajib bagi para mahasiswa IAIN setempat, sebagai tempat untuk mengaplikasikan ilmu dan terori yang didapatkan di kampus dan dipraktekan langsung di institusi dimana mereka ditempatkan untuk magang.
“Kegiatan magang yang seharusnya menjadi tempat mencari pengalaman mahasiswi mengaktualisasikan ilmunya, malah menjadi tempat yang memberikan trauma berat bagi mereka karna mendapat perlakuan pelecehan seksual,” seperti yang dikutip dari @lawan_pencabulan.
Aksi yang mencoreng dunia perguruan tinggi di Kota Kretek ini terjadi pada 23 Juli 2024 lalu. Kala itu, pihak Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan mediasi dalam kasus perceraian. Sebelum mediasi berlangsung, oknum yakni (S) yang juga bertugas sebagai tenaga mediator non hakim dan salah seorang mahasiswi magang berada di dalam ruang mediasi.
Keberadaan mahasiswi bersama pelaku S yang juga menjadi tenaga freelance di PA Kudus itu, untuk menyiapkan proses mediasi kasus perceraian yang akan digelar. Namun di saat kondisi ruangan kosong, justru dimanfaatkan pelaku S melakukan tindakan pelecehan seksual.
Dalam postingan di media social itu juga menyebut bahwa oknum S merupakan mediator non Hakim yang melakukan praktek di ruang mediasi di PA Kudus setiap Selasa dan Kamis.
Usai menjadi korban birahi S yang menimpa salah seorang mahasiswi IAIN Kudus, korban pun mengalami shock berat. Korban pun juga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman dalam kelompoknya.
Selang satu minggu kemudian, pihak korban yang enggan disebutkan identitasnya baru berani mengungkapkan aksi pelecehan tersebut kepada teman-teman magangnya. Ternyata di luar dugaan, pengakuan itu ternyata diakui mahasiswi lainnya yang mendapat perlakuan sama oleh pelaku S.
Diduga kasus tersebut bukan hanya sekali terjadi, sebab para korban lainnya akhirnya memberanikan untuk mengungkapkan hal itu. Bahkan tujuh mahasiswi itu sempat bersepakat bahwa saat piket di ruang mediasi, akan ditemani 2 orang dan tidak sendirian bersamaan pelaku mendapatkan jadwal praktek.
Namun usulan itu justru ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan.
Usai tugas magang berakhir, tujuh mahasiswi IAIN Kudus ini pun berpamitan kepada pihak PA Kudus. Mereka juga sempat dimintai respon pihak wakil ketua Hakim apakah ada kejadian yang tidak mengenakan saat tugas magang berlangsung di PA setempat.
Tujuh mahasiswi inipun menceritakan kejadian tak sepantasnya yang dialami mereka kepada wakil ketua hakim PA Kudus. Beberapa hari kemudian, tujuh mahasiswa IAIN Kudus diundang kembali pihak PA Kudus untuk menandatangi surat pernyataan tanpa diketahui isi surat tersebut.
Sementara itu, Rektor IAIN Kudus Prof. Abdurrohman Kasdi mengaku telah mendengar informasi yang diduga menimpa sejumlah mahasiswinya saat bertugas magang di PA Kudus.
“Saya baru tahu tadi pagi, saya kroscek dan rapat koordinasi secepatnya,” ujar Prof. Abdurrohman saat, Sabtu (17/8).
Ungkapan serupa juga dikatakan Taqiyusinna selaku perwakilantim Humas IAIN Kudus. Yusi sapaan akrabnya juga mengaku baru mengetahui informasi itu.
“Kami masih melakukan kroschek benar dan tidaknya informasi itu,” imbuh Yusi.
Di lain sisi, pihak Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Kudus pun belum berhasil dikonfirmasi. Namun dari penjelasan salah satu staf PA Kudus menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke bagian Humas PA Kudus di saat jam hari kerja aktif.
“Untuk info tentang PA Kudus bisa datang langsung pada jam kerja untuk bertemu humas PA Kudus,” saran salah seorang pegawai PA Kudus saat dikonfirmasi melalui WA seperti dikutip dari rmol
Kasus dugaan tindak pelecehan seksual kembali menghebohkan dunia pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kasus asusila kali ini menimpa sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus yang magang di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku berinisial S yang merupakan oknum tenaga pendidikan di kampus setempat langsung tersebar dan viral di media sosial. Dugaan pelecehan seksual ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @lawan_pencabulan dan situs web HMI Komisariat Dakwah Ushuluddin.
Dugaan tindakan pelecehan seksual itu dialami sejumlah mahasiswi IAIN Kudus saat mereka melakukan tugas magang di PA Kudus Kelas I A pada 18 Juli 2024 lalu.***