Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi sorotan. Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar tersebut dinilai sebagai blunder dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda menyampaikan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar merupakan kebijakan yang tidak bijak karena seakan memberikan izin bagi pelajar untuk terlibat dalam hubungan bebas.
“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas,” ujar Huda, dilansir pada Selasa (06/08/2024).
Huda juga mempertanyakan kualifikasi atau persyaratan terkait pemberian alat kontrasepsi ini, termasuk kapan, dalam kondisi apa, dan siapa yang berhak memberikan alat tersebut. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan urgensi penyediaan aturan tersebut di Indonesia.
“Jadi ini pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan yang malah mendorong para pelajar untuk terjebak dalam hubungan bebas,” kata Huda.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya bersinergi menghadirkan suatu acuan untuk generasi mudah terkait dengan upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang mana difokuskan pada pendekatan preventif. Ia menekankan pentingnya memberikan informasi serta edukasi mengenai bahaya seks bebas.
“Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek bisa bekerja sama menyusun satu modul bersama sebagai acuan pemberian informasi serta edukasi bahaya seks bebas tersebut. Yang paling penting dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas baik antar lawan maupun sesama jenis," tutur Huda.
Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dalam PP 28/2024 telah menimbulkan kontroversi dan kritik. Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai urgensi dan teknis pelaksanaan kebijakan ini, serta mempertimbangkan saran untuk pendekatan preventif dalam menjaga kesehatan reproduksi pelajar seperti dilansir dari wartaekonomipsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi***