Peringatan Darurat” yang tengah ramai di jagat media sosial belakangan ini disuarakan oleh berbagai tokoh hingga kalangan seniman.
“Peringatan Darurat” yang digaungkan netizen Indonesia tersebut yakni visual logo garuda berlatar warna biru di media sosial.
Peringatan ini muncul setelah DPR menyepakati revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Komika Dzawin Nur Ikram pun turut menyuarakan “Peringatan Darurat” tersebut melalui akun Instagram Pribadinya @Dawinur.
Komika asal Bogor itu pun turut menyertakan caption bernada satir dan tajam atas keprihatinannya dengan kondisi demokrasi di Tanah Air yang sudah darurat.
“Assalamualaikum Mas. Assalamualaikum Mas. Pentingnya selesai dengan perut sendiri sebelum memikirkan perut orang lain. Supaya tidak mengatasnamakan perut orang lain untuk perut sendiri,” begitu caption yang ditulis Founder Marikcabs tersebut dikutip Rabu malam (21/8).
Sekadar informasi, gerakan “Peringatan Darurat” itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR menyepakati revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Gambar garuda biru yang viral itu pun turut dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv, hingga akun-akun organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Instagram.
Gambar itu hanya memampang gambar garuda dengan latar warna biru dongker. Di atasnya tertulis “Peringatan Darurat” seperti dikutip dari rmol
Potongan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang kadung menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu (21/8) hari ini.
Perlawanan itu dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik lantaran RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu lantaran RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.
Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.
Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Pelbagai kondisi tersebut tak pelak membuat publik secara serempak mengunggah poster 'Peringatan Darurat' karena dianggap sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.***