Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, bakal menjalani sidang pada Rabu (21/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memastikan sidang Helena akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Helena Lim adalah salah satu dari 23 orang tersangka dalam kasus ini.
Dalam perannya, Helena diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi dengan kerja sama lewat sewa menyewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.
Dari tangan Helena, penyidik Jampidsus Kejagung menyita sejumlah harta kekayaan, di antaranya 6 unit atau bidang tanah dan bangunan, di mana 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara dan 2 unit berada di Kabupaten Tangerang.
Juga menyita 3 unit kendaraan, yaitu 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus ux300e, dan 1 unit Toyota Alphard.
Kemudian menyita 37 tas branded berbagai merk, 45 perhiasan, uang 2 juta Dolar Singapura, uang Rp10 miliar, uang Rp1,485 miliar, dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille seperti dikutip dari rmol
Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp420 Miliar!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange telah menerima Rp420 miliar di kasus korupsi timah.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejagung RI pada sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Tiga tersangka itu di antaranya, Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya, Harvey dan Helena beserta alat bukti telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada (22/7/2024).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Sementara, Helena Lim diduga bertugas untuk menginisiasi keuntungan dari perbuatan Harvey itu untuk difasilitasi dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.***