Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dasar Hukum Negara tentang Hak Menggunakan Jilbab bagi Setiap Profesi, Termasuk Paskibraka

 Dasar Hukum Negara tentang Hak Menggunakan Jilbab bagi Setiap Profesi, Termasuk Paskibraka

Legalitas jilbab di Indonesia telah dijamin oleh konstitusi. Sehingga setiap pihak, korporasi, apalagi negara tidak berhak melakukan pelarangan jilbab.

Salah satu teks kenegaraan yang menjamin penggunaan jilbab adalah Tap. MPR RI Nomor 2 tahun 1978 tentang P4. Di antaranya disebutkan tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Dari teks negara tersebut maka jelas ditegaskan bahwa siapa pun yang melarang atau pun menghalang-halangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sejatinya dia telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, karena telah dijamin dalam hukum Indonesia, maka lingkup sosial di Indonesia pun berhak menjalani amanat dari teks-teks hukum tersebut. Misalnya, peraturan-peraturan sekolah juga harus menjamin siswi/mahasiswi Islam untuk berbusana Muslimah, begitu pun karyawati yang hendak mengenakan pakaian Muslimah.

Karena sesungguhnya penggunaan jilbab tidak sama sekali menghambat kinerja seorang wanita Muslimah dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Adapun pelaksanaan dalam memasyarakatkan busana Muslimah ini adalah tanggung jawab bersama. Baik individu maupun masyarakat, sebab kelak kesemuanya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.

Menurut hukum dan moral, pimpinan masyarakat bertanggung jawab tentang pelaksanaan ibadah, keamanan, dan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, pimpinan masyarakat perlu menyadarkan, mengajarkan, dan menggalakkan wanita Islam untuk berbusana Muslimah.

Sebagaimana diketahui terdapat dugaan bagi anggota Paskibraka 2024 perempuan untuk melepas jilbabnya dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di IKN seperti dikutip dari beritasatu

BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Yudi menjelaskan penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.

Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved