Dalam beberapa waktu terakhir, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kerap membuat kegaduhan yang membuat para tokoh nasional dan juga warganet geram. Desakan pembubaran BPIP pun semakin terasa di dunia maya.
Sebagaimana diketahui, BPIP memang kerap membuat kegaduhan yang membuat publik geram. Terakhir, BPIP kembali membuat kegaduhan seusai melakukan “pemaksaan” pelepasan jilbab kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada upacara pengukuhan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 13 Agustus 2024.
Penelusuran Beritasatu.com, Kamis (15/8/2024), banyak komentar warganet di media sosial yang mendesak pemerintah untuk membubarkan BPIP. Alasannya, BPIP dinilai sebagai lembaga yang tidak kredibel mengawal Pancasila dan kerap membentur-benturkan agama dengan negara.
Berikut sejumlah komentar di akun Instagram resmi BPIP:
Zaskia Adya Mecca
Aktris yang juga istri dari sutradara Hanung Bramantyo ini ikut berkomentar di akun resmi BPIP. Dalam komentarnya dalam akun bercentang biru @zaskiadyamecca, Zaskia memberikan pertanyaan sarkastik kepada BPIP, "ga mau bubar aja BPIP ?!".
Okina Fitriani
Okina Fitriani yang merupakan pemilik brand Enlighten Empower juga ikut berkomentar dalam akun bercentang biru @okina_fitriani, “menjelang hari kemerdekaan, justru terjadi PENJAJAHAN terhadap KEMERDEKAAN MEMILIIH JALAN KETAATAN menjalankan agama dan beribadah menurut ibadahnya masing-masing. Ini jelas melanggar sila pertama Pancasila. Belum lagi menterjemahkan Bhineka Tunggal Ika sebagai ketunggalan dalam keseragaman itu dimana letak bhinekanya".
Portal Balikpapan
Akun Instagram bernuansa lokal @portalbalikpapan dengan 455 ribu pengikut juga ikut berkomentar, “saya setuju organisasi ini dibubarkan, trims".
Jatti mengambil sikap menolak BPIP karena dianggap melanggar nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara. Untuk itu JATTI mendesak kepada pemerintah untuk membubarkan BPIP agar tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya.
Gerakan Pemuda Islam
Gerakan Pemuda Islam menyuarakan agar BPIP dibubarkan. Ini menyusul adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka 2024.
Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sejak 2021 hingga kini menilai BPIP kerap membuat kegaduhan dibandingkan menghasilkan kebaikan. Sehingga baginya, BPIP merupakan lembaga yang perlu untuk dibubarkan.
Warganet ikut bersuara
Warganet secara beramai-ramai menyuarakan pendapat menolak keberadaan BPIP. Kontroversi yang dilakukan BPIP membuat warganet gerah dan enggan mempercayai tujuan didirikannya lembaga tersebut.
Akun Instagram @muhammad93r berkomentar, “BPIP bubarin aja.. ga sesuai dengan jalan Pancasila".***
@realgilangdirga Dear @bpipri ♬ original sound - Gilang Dirgahari
Setara Institute: Kepala BPIP Melanggar UUD 1945!
Penggunaan jilbab sebagai ekspresi keyakinan adalah hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan merespons pelepasan hijab Paskibraka putri saat pengukuhan di IKN belum lama ini.
Halili menegaskan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024 telah melanggar UUD 1945.
"Setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD," tegas Halili dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan seorang anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab.
Namun, kata Halili, standar seragam yang dicontohkan saat pengukuhan kemarin secara visual tidak mengakomodasi kebhinnekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab.
"BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab," kritiknya.
Setara Institute juga mendesak BPIP segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Perpres 51/2022, Peraturan BPIP 3/2022, dan Surat Keputusan Kepala BPIP 35/2024.***