Pemerintah akan memperketat penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar, dan merealisasikan penyalurannya agar tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan diterapkan pada 1 Oktober 2024, setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Bahlil di Jakarta, dikutip Rabu (28/8).
Saat ini, aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh Pemerintah. Bahlil mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.
"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ucapnya seperti dikutip dari rmol
Bahlil: Mobil Mewah Tidak Bisa Lagi Gunakan BBM Subsidi
Volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni minyak tanah dan solar, disepakati turun menjadi 19,41 juta Kilo Liter (KL) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Kuota subsidi BBM tersebut terdiri dari 525 ribu KL minyak tanah dan 18,88 juta KL minyak solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut angka itu lebih rendah dari tahun yang sedang berjalan ini yang sebesar 19,58 juta KL, yang terdiri dari kuota minyak tanah 580 ribu KL dan minyak solar 19 juta KL.
Bahlil mengatakan bahwa penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.***