Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Aep Tidak Bisa Lagi Mengelak, Bareskrim akan Konfrontir Pengakuannya ke Terpidana Kasus Eky dan Vina

Enam jam diperiksa penyidik dari Mabes Polri , Eko dan Jaya terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eky dijejali sebanyak 21 pertanyaan .

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024). dan baru berakhir pada pukul 21.00 WIB .Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB

Penyidik mendalami terkait dengan kronologi sampai adanya keterangan palsu yang senpat disampaikan oleh Dede dan Aep pada tahun 2016 silam.

Dari pemeriksaan tersebut , direncanakan Eko dan Jaya akan dipertemukan dengan Dede dan Aep .

Tentu saja itu akan memberikan tambahan penguatan terkait dengan kejadian kematian Vina dan Eky.

"Bahwa pendampingan ini terkait dengan permasalahan laporan kami terhadap saudara Aep dan Dede. Itu yang kami laporkan," ujar Tim kuasa hukum terpidana, Fredy S Panggabean saat ditemui seusai pemeriksaan, Selasa malam.

"Saat ini dari pihak Bareskrim Polri telah memeriksa klien kami dalam hal ini Saudara Eko dan Jaya untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang kita laporkan, itu yang menjadi poinnya," katanya.

Fredy juga menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Mabes Polri pada Eko dan Jaya itu masih tahap penyelidikan, belum naik menjadi sidik.

"Kami berharap Bareskrim Polri bisa menaikkan ini menjadi sidik. Jadi kita tahu sesuai Perkap 2019 Nomor 24 pasal 4 agar ini bisa dipertemukan. Artinya dibuat BAP konfrontir agar kebenaran bisa terungkap," ucapnya.

Fredy mengatakan, rencananya, kedua kliennya akan dipertemukan dengan terlapor Dede dan Aep, meski Dede saat ini diketahui sudah mencabut kesaksiannya dulu.

"Dengan Aep juga. Posisi Dede kan enggak tahu ya posisinya sudah mencabut. Ini penyelidikan," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Wienarno Djati, mengungkapkan, kedua kliennya menolak tegas pernyataan Dede dan Aep terkait peristiwa 2016.

"Eko dan Jaya sudah menyampaikan dan menyatakan secara tegas menolak terhadap keterangan Saudara Aep dan Dede atau tidak mengakui," katanya.

Winarno mengatakan, kedua kliennya tidak akan diperiksa kembali. Tim kuasa hukum berharap hal ini bisa dipercepat agar bisa segara dikeluarkan novum untuk 7 terpidana.

"Kita tinggal menunggu gelar perkara hasil dari klarifikasi beberapa para saksi dan kita sudah cukup banyak yang diberikan," ucap Winarno.

Seperti diketahui ada delapan orang yang dijebloskan ke dalam penjara karena dianggal beranggung jawab atas kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Dari delapan terpidana, tujuh menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dihukum delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejadian.

Seperti diketahui , Polri telah membentu tim Khusus untuk pengusutan kasus kematian Vina dan Eky .

Tim ini nantinya akan melakukan penyelidikan ulang dan akan melakukan pemeriksaan pada saksi dan seluruh terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eky .

Pembantukan tim khusus ini disambut baik oleh pihak terpidana .

Tentu saja mereka berharap kasus kematian Vina akan terungkap secara terang benderang. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved