Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi dan Mahasiswa Sempat Saling Dorong saat HMI Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Jambi

 

Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi dengan membawa beberapa tuntutan, Senin (10/6).

Mereka menilai kebijakan pemerintah kurang tepat sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.

Sebelum aksi di kantor DPRD itu, mereka terlebih dahulu menggelar berorasi di simpang BI.

Dengan menggunakan bendera bertuliskan HMI, dan beberapa poster serta pengeras suara. Para mahasiswa melakukan aksi dengan tertib.

Hingga Pukul 13.15 wib, massa bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi dan kembali aksi dengan harapan dapat bertemu dengan wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Namun, saling dorong antara mahasiswa dan pihak kepolisian yang mengamankan tak terelakan saat mereka memaksa masuk ke gedung wakil rakyat itu.

Kondisi mulai memanas hingga berujung aksi saling dorong terjadi ketika aspirasi yang disampaikan tidak mendapat respon dari anggota dewan.

“Kami ini juga rakyat, izinkan kami masuk bertemu wakil kami untuk menyampaikan aspirasi kami kepada mereka, “ujar mahasiswa saat aksi.

Suasana semakin memanas saat aksi mahasiswa tersebut mendapat hadangan dari pihak kepolisian yang berjaga di pintu masuk gedung.

“Kami ini hanya ingin menyampaikan aspirasi dan masuk, kenapa bapak bapak polisi yang terhormat menghalangi. Kami minta Dewan keluar temui kami tidak ada yang datang, “ ujar mahasiswa.

Kondisi tersebut berhasil ditenangkan, dan mahasiswa memilih menyelesaikan aksi mereka dan bergerak meninggalkan Gedung DPRD pada Senin siang.


Desak Cabut Aturan

POIN dari tuntutan mahasiswa HMI yang unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi terkait persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga UKT.

Mahasiswa mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan pemerintah PP No 25 tahun 2010, tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau tapera dan PP 21 tahun 2024, tentang perubahan Pp No 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan rakyat.

Poin kedua, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan komersialisasi pendidikan dan memberikan pendidikan gratis tentang anak bangsa di semua jenjang pendidikan.

Poin selanjutnya, mendesak Kapolri untuk membebaskan seluruh aktivis kader HMI yang ditangkap dan ditahan di polres dan polda.

Serta mendesak presiden untuk memimpin dan memanage langsung proses pemberantasan kasus korupsi di seluruh indonesia terutama Pt timah dan Pt Aneka Tambang (Antam).

Hingga poin terakhir terkait kenaikan uang kuliah tunggal di jenjang perguruan tinggi.

Dimana kenaikan atau perubahan uang UKT tersebut dinilai Mahasiswa cukup memberatkan.(usn)

Sumber Berita /Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved