Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik Bisnis Tambang Ormas Keagamaan,Kardinal Suharyo: Maaf,KWI Ditawarkan pun,Kami Tolak

Abas Sastro on X: “Alhamdulilah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak izin usaha tambang meski diberi peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas agama seharusnya menjadi pengkritik industri ekstraktif, bukan malah

 Jelang pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba berbuat baik kepada seluruh ormas keagamaan.

Yakni berupa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan yang ada di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas apabila mengajukan diri untuk mengelola IUP.

Tujuannya apa ? Ini yang tak terungkap jelas. Namun, ada dugaan agar ormas keagamaan itu sejahtera secara finansial.

Mengenai hal itu, Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo meluruskan soal Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang menolak IUP.

"Iya. Yang salah satu yang ditanya itu mengenai Konferensi Wali Gereja Indonesia ya. Kalau Konferensi Wali Gereja Indonesia itu jelas sikapnya, itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia. Jadi, ya pasti tidak akan diterima," ujar Suharyo dikutip dari Kompas.com.

"Ditawarkan pun tidak akan diterima. Karena mengelola tambang itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia," sambungnya.

Selain KWI, Suharyo lantas menyebutkan beberapa organisasi Katolik yang murni sebagai ormas, di antaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) hingga Pemuda Katolik.

Sementara, kata Suharyo, gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai ormas keagamaan yang bisa menerima tawaran IUP dari pemerintah.

Sebab, gereja Katolik dan bagian-bagiannya memiliki aturan atau hukum yang berbeda dengan ormas keagamaan.

"Karena begini, seperti Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki, itu diatur oleh hukum gereja. Hukum gereja itu yang mengatur," katanya.

"Sementara, ormas itu kan tidak diatur oleh hukum gereja kan," imbuhnya.

Menurut Suharyo, banyak orang, terutama di luar Katolik, yang keliru memosisikan gereja Katolik sama seperti ormas.

"Gereja itu yang mendirikan Tuhan Yesus Kristus. Beda banget. Itu yang seringkali tidak dipahami oleh banyak saudari-saudara kita yang bukan dari komunitas Katolik. Jadi dianggapnya sama dengan ormas-ormas yang lain, padahal bukan," ucapnya.

Lebih lanjut, Suharyo juga menjelaskan, meski KWI, Keuskupan, Paroki diatur oleh hukum gereja, namun gereja Katolik tetap memiliki legalitas hukumnya di Indonesia.

Sehingga, gereja Katolik tetap menjadi suatu lembaga keagamaan yang diakui berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.

"Karena ada di Indonesia, maka harus ada legalitasnya. Legalitas menurut hukum Indonesia, itu punya. Jadi lembaga itu diakui atas dasar surat-surat dari Departemen Agama ya, bahwa itu lembaga, lembaga keagamaan," ucap dia.

"Tetapi wilayah pelayanannya tidak sampai ke situ. Jadi bukan ormas dalam arti yang, misalnya rumusan, salah satu rumusan dari ormas itu kan didirikan oleh masyarakat untuk kepentingan tertentu," sambungnya.

Sejauh ini ormas keagamaan yang telah mengajukan IUP hanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lantas, siapa ormas keagamaan apa saja yang menolak IUP?

Berikut daftar ormas keagamaan yang menolak pemberian izin kelola tambang dari pemerintah:

1. KWI

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan penolakannya dalam keterlibatan izin tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," tutur Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Menurut dia, KWI memiliki tugas untuk memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.

Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut juga menegaskan bahwa KWI tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan izin tambang tersebut.

"Gereja Katolik selalu mendorong supaya tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," ujarnya, terpisah.

"Karena itu KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," tegas Marthen.

Ia juga menegaskan, KWI akan bersikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat.

2. PMKRI

Selain KWI, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) turut menyatakan penolakannya terhadap izin usaha pertambangan.

Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada mengatakan bahwa tidak ada pembicaraan antara PMKRI dengan pemerintah terkait penawaran pengelolaan tambang.

”Kalaupun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” kata dia.

Natalia menjelaskan, pihaknya menolak tawaran tersebut lantaran untuk menjaga independensi serta menghindari sejumlah risiko.

Beberapa risiko tersebut seperti potensi konflik agraria dengan masyarakat atau ketimpangan sosial yang semakin tajam.

Tak hanya itu, menurut dia, pertambangan Indonesia banyak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Adapun jika PMKRI terlibat dalam pertambangan, hal itu bertentangan dengan tujuan PMKRI dalam menjaga kedaulatan lingkungan.

3. HKBP

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam izin tambang yang dari pemerintah.

HKBP juga menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang, yang dalam pelaksanaan tugasnya, tidak tunduk pada undang-undang terkait pertambangan yang ramah lingkungan.

“Bersama ini dengan kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” ujar Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).

HKBP menegaskan, sebagai gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggungjawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan.

Dia mengatakan, salah satu cara mengatasi masalah lingkungan itu adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti, energi matahari, energi angin, dan lainnya.

4. PGI

Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengapresiasi niat baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan.

Menurutnya, perizinan tersebut sebagai komitmen presiden untuk melibatkan masyarakat dalam mengelola kekayaan Indonesia, sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan presiden kepada lembaga keagamaan.

Kendati demikian, pihaknya tidak bersedia untuk bergabung dalam izin pertambangan tersebut.

"Namun demikian, PGI tidak menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang," ungkapnya.

Pasalnya, sejak awal ia mengingatkan bahwa lembaga keagamaan mempunyai keterbatasan dalam hal tersebut.

Selain itu, Gomar juga mengimbau agar lembaga keagamaan bisa fokus pada pembinaan umat.

Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan ormas keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan pemerintah tersebut.

5. Muhammadiyah

Sementara itu, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan, pihaknya tak mau tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim mengatakan, persoalan izin usaha tambang yang ditawarkan pemerintah tersebut merupakan suatu hal yang baru.

“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah. Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa gesa dalam konteks ini,” kata Ibrahim, dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Meski demikian, ia memastikan bahwa PP Muhammadiyah tidak akan asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola usaha pertambangan.

Pihaknya akan terlebih dahulu melihat sisi positif dan negatif tawaran tersebut.

Selain itu, mereka juga akan mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki sebelum memutuskan akan menerima atau ikut menolak seperti ormas keagamaan lainnya.

“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu. Saya kira ini masih akan kami bahas,” ungkap Ibrahim.

Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan bahwa sampai saat ini Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran apa pun dari pemerintah, terkait izin pengelolaan usaha tambang.

Sumber Berita / Artikel Asli : wartakota

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved