Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ormas Tolak WIUPK Tambang, Menteri ESDM: Jatahnya Balik ke Negara

 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan ormas keagamaan yang menolak jatah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), maka lahannya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian dilelang kembali.

Seperti diketahui ada ormas telah menegaskan menolak pemberian WIUPK tersebut, salah satunya Gereja HKBP.

"Ya (tambangnya). akan kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau tidak mau diambil," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Sementara jika ada ormas keagamaan yang menolak, kata dia, maka pemerintah membebaskan bagaimana upaya mereka membina dan memberdayakan anggotanya dan masyarakat.

"Jadi ya memperhatikan saja organisasi-organisasi yang membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, selama ini mereka melakukan dengan upaya sendiri, sumbernya dari mana? Ada kelebihan yang ada, sumber daya yang ada diberikan," tegas Arifin.

Arifin menuturkan kebijakan pemerintah ini sebenarnya memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini beroperasi secara nonprofit, mendapatkan sumber pendapatan baru.

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang yang telah ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo. HKBP mengajukan sejumlah alasan atas penolakannya itu.

"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang," ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/6/2024).

Robinson mengatakan berdasarkan Konfesi HKBP 1996 lembaganya merasa ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan sejak lama. Dia mengatakan eksploitasi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi.

Dia mengatakan salah satu cara mengatasi masalah lingkungan itu adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti, energi matahari, energi angin, dan lainnya. HKBP juga mengutip sejumlah ayat dalam kitab suci mengenai tanggung jawab manusia menjaga lingkungan.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan IUP kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.

Adapun, lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), PT Arutmin Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNBC Indonesia

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved