Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dugaan Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Dibayar Rapel, Yustinus Prastowo Kuak Alasan: Kan Perlu Penyiapan...

 

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono baru saja mengundurkan diri dari jabatannya.

Mengikuti pengunduran dirinya, isu liar yang menyebut bahwa gaji Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN tak dibayarkan merebak.

Namun faktanya, gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono telah dibayarkan tuntas secara rapel.

Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo pun sempat menjelaskan alasan gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono diberikan secara rapel.

Dilansir dari akun Twitter @prastow, Selasa 4 Juni 2024, Yustinus Prastowo membantah isu gaji Kepala Otorita IKN tak dibayarkan oleh negara.

Staf khusus Kementerian Keuangan di bidang komunikasi ini juga melampirkan Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang menjelaskan terkait gaji pimpinan dan staf OIKN.

"Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," tulis Yustinus Prastowo.

Yustinus Prastowo juga melampirkan Perpres No 44/2023 untuk hak keuangan Deputi dan staf dan memastikan bahwa semua hak keuangan telah tuntas di tahun 2023.

Di mana Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan sebesar Rp172.718.840 juta dengan rincian Rp5,040 juta (Gaji Pokok); Rp64.840.000 juta (Tunjanngan Keluarga dan beras); Rp13.608.000 juta (Tunjangan jabatan); dan Rp153.422.000 juta (Tunjangan kinerja).

Kendati demikian, gaji ini diberikan secara rapel pada tahun 2023.

Padahal Kepala Otorita IKN Bambang Susantono diketahui dilantik dan mulai menjabat pada tahun 2022.

"Bukan masalah tuntasnya, tapi beliau kan menjabat mulai tahun 2022 kalau ga salah. Tapi haknya baru diberikan tahun 2023. Kalau sekarang 2024 ya pasti tuntas," kata akun @sakapara****.

Terkait hal ini, Yustinus Prastowo pun menjelaskan bahwa pemberian gaji rapel bukan tanpa alasan.

Pemberian gaji secara rapel itu diberikan untuk pembayaran bulan-bulan sebelum Perpres terbit, dihitung sejak pelantikan.

Hal ini dilakukan lantaran payung hukum untuk melindungi, administrasi dan lain-lain membutuhkan waktu untuk disusun sejak pelantikan.

"Waktu dilantik kan perlu penyiapan payung hukum, aturan pelaksanaan, administrasi dll," jelas Yustinus Prastowo.

Stafsus Kemenkeu ini juga mengatakan bahwa pembayaran gaji secara rapel tidak menghilangkan hak keuangan dari pekerja.

Hanya perbedaan waktu karena penyelesaian regulasi dan hukum.

"Rapel itu tidak menghilangkan hak, hanya beda waktu karena penyelesaian regulasi," pungkas Yustinus Prastowo. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : kilat

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved