Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Kemendagri, Ini Kata Tito

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara soal laporan BPK menyebutkan adanya dugaan penyimpangan perjalanan dinas, salah satunya di Kemendagri. Tito mengatakan akan mendalami dahulu temuan BPK yang dimaksud.

"Saya belum tahu, saya baru tahu juga informasi tadi. Saya belum tahu ini periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu. Karena kadang-kadang dari BPK itu kan ada akumulasi yang belum dibayarkan," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Tito mengatakan pihaknya akan menelusuri apakah perjalanan dinas fiktif yang ditemukan BPK lantaran ada bukti pertanggungjawaban yang belum diserahkan. Dia mencontohkan, salah satunya dokumen boarding pass penerbangan yang belum turut disertakan sehingga masuk temuan BPK.

"Kalau ada temuan BPK, biasanya yang kita lakukan adalah, kalau ada kesalahan saja, diperbaiki administrasinya. Apa mungkin administrasi pertanggungjawabannya yang belum ada. Bisa saja dia melakukan perjalanan, ada, tapi administrasinya dia nggak bisa menunjukkan boarding pass-nya, kadan-kadang diminta, tapi perjalanan itu ada. Ada yang begitu," jelas Tito.

Eks Kapolri itu pun menegaskan bakal meminta anak buahnya mengembalikan anggaran jika memang ada perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia mengatakan tak akan segan membawa permasalahan itu ke jalur pidana jika anak buahnya enggan mengembalikan anggaran.

"Nah kalau seandainya yang saya belum tahu, yang pasti ini yang dimaksud kapan periodenya, apa betul ada yang fiktif. Kalau itu memang ada, langkah yang kita lakukan adalah kita minta untuk kembalikan. Kembalikan uangnya semuanya. Itu penyelesaian administrasi dulu. Kalau dia nggak kembalikan, ya kita pidanakan," kata Tito.

Untuk diketahui, dalam laporan BPK pada LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, disebutkan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," beber BPK dalam laporannya. 

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved