
Repelita Jakarta - Serangan rudal Israel pada Sabtu 28 Februari 2026 menewaskan lima murid sekolah dasar di Provinsi Hormozgan Iran yang dilaporkan syahid saat aktivitas belajar baru dimulai di pagi hari.
Jaringan informasi Iran menyatakan sasaran serangan tidak terbatas pada instalasi militer dan pemerintahan melainkan juga mencakup fasilitas pendidikan sehingga menimbulkan korban sipil termasuk anak-anak.
Israel telah dikenal dengan metode genosidanya yang tidak memedulikan status korban mulai dari anak-anak perempuan hingga aktivis kemanusiaan dan jurnalis kata sumber jaringan informasi Iran.
Informasi mengenai kemartiran lima anak SD tersebut masih bersifat data awal dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pemerintah Iran.
Militer Iran merespons dengan melancarkan serangan balasan yang menyasar tidak hanya wilayah Israel melainkan juga pangkalan Amerika Serikat di negara-negara sekutunya di kawasan Timur Tengah.
Pejabat pertahanan Israel mengungkapkan operasi tersebut telah direncanakan berbulan-bulan dan dikoordinasikan bersama Amerika Serikat termasuk penentuan waktu pelaksanaan.
The New York Times mengutip pejabat AS yang menyatakan serangan terhadap Iran sedang berlangsung pada saat itu.
Ledakan terdengar di Tehran sementara sirene peringatan serangan rudal meraung di seluruh Israel sekitar pukul 08.15 waktu setempat.
Militer Israel mengumumkan penutupan sekolah serta tempat kerja kecuali sektor vital disertai larangan penggunaan wilayah udara publik dan penerbangan sipil guna mengantisipasi serangan lanjutan.
Pemerintah Republik Islam Iran menyatakan serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu 28 Februari merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam pernyataan resmi dari Teheran otoritas Iran menuding serangan tersebut menyasar lokasi sipil dan infrastruktur vital di ibu kota serta beberapa kota lainnya.
Tindakan ini adalah agresi yang mencederai integritas teritorial dan kedaulatan nasional Iran jelas pemerintah Iran.
Mereka mendesak Dewan Keamanan PBB segera mengambil langkah konkret karena insiden ini dianggap mengancam perdamaian serta keamanan internasional bukan sekadar konflik bilateral.
Iran menekankan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain sebagai dasar prinsip non-agresi antarnegara.
Selain itu Iran merujuk Pasal 51 yang mengatur hak membela diri jika suatu negara menjadi korban serangan bersenjata.
Menanggapi agresi tersebut merupakan hak yang sah dan legitim demikian pernyataan resmi pemerintah Iran.
Otoritas setempat menegaskan Angkatan Bersenjata Iran siap menggunakan hak tersebut demi mempertahankan kedaulatan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

