Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hotman Paris: Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi Tak Masuk Akal, Tak Ada Bukti Kesengajaan

 Pengacara Hotman Paris bersama keluarga ABK Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan

Repelita Jakarta - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga anak buah kapal Fandi Ramadhan yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI.

Dalam RDPU tersebut Hotman Paris memaparkan secara rinci kronologi peristiwa serta mempertanyakan landasan tuntutan pidana mati terhadap kliennya Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan lulusan D4 pendidikan kapal jurusan mesin yang melamar pekerjaan secara resmi melalui agen penyalur tenaga kerja dan dinyatakan lolos seleksi.

Sejak tahap awal hingga hari keberangkatan Fandi tidak pernah bertemu atau mengenal kapten kapal yang kelak menjadi atasannya langsung.

Pada 1 Mei Fandi berangkat ke Thailand setelah bertemu kapten untuk pertama kalinya di kediamannya dan diantar langsung oleh ibunya Nirwana.

Sesampainya di Thailand Fandi bersama kru lain diinapkan di hotel selama sekitar sepuluh hari karena kapal belum siap beroperasi.

Masalah bermula pada 14 Mei ketika mereka naik kapal sesuai kontrak seharusnya bernama Nonstar namun Fandi dibawa dengan speedboat menuju kapal berbeda bernama Sea Dragon.

Tiga hari setelah berlayar tepatnya 18 Mei sebuah kapal nelayan mendekat dan membongkar enam puluh tujuh kardus ke kapal tersebut.

Karena kekurangan awak seluruh kru termasuk Fandi diperintahkan kapten membantu memindahkan kardus secara estafet.

Fandi berulang kali menanyakan isi kardus dan pengakuan tersebut dibenarkan kapten dalam persidangan bahwa kardus berisi uang serta emas.

Kapal yang seharusnya berlayar dari Thailand menuju Filipina ternyata melintas di perairan Indonesia tepatnya wilayah Tanjung Karimun.

Di lokasi itu kapal ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional serta Bea Cukai dengan muatan enam puluh tujuh kardus diduga narkotika seberat sekitar dua ton bernilai Rp4 triliun.

Hotman mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap Fandi karena tidak ada bukti kliennya mengetahui isi sebenarnya dari kardus tersebut.

Fandi baru bekerja tiga hari di kapal setelah sebelumnya menganggur sehingga sulit diterima ia langsung terlibat dalam operasi besar.

Apakah mungkin pemilik narkoba senilai Rp4 triliun mempercayakan barang tersebut kepada kapten yang tidak dikenal dan apakah masuk akal seorang ABK yang baru tiga hari bekerja langsung mengetahui dan terlibat dalam operasi sebesar itu.

Oleh karena itu Hotman meminta Komisi III DPR RI mendalami proses penyidikan serta penuntutan khususnya pembuktian unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa atas muatan kapal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved