
Repelita Jakarta - Kemunculan mantan Presiden Joko Widodo di panggung Partai Solidaritas Indonesia dengan tampil penuh semangat dan menyampaikan pidato panjang lebar telah menarik perhatian luas dari masyarakat.
Penampilan energik tersebut dinilai bertolak belakang dengan alasan kesehatan yang selama ini sering dikemukakan sebagai penyebab ketidakhadirannya dalam berbagai agenda termasuk proses pemeriksaan terkait isu ijazah palsu.
Kondisi fisik Jokowi yang terlihat prima saat berpidato di hadapan kader PSI memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi alasan kesehatan yang menjadi dasar absensinya dari proses hukum.
Pengamat politik Andi Yusran menjelaskan bahwa situasi ini tidak bisa dipisahkan dari tradisi hukum yang telah mengakar kuat di Indonesia sejak lama.
Menurutnya sejak era kerajaan baik di Eropa maupun di Nusantara presiden atau raja sebagai kepala negara selalu ditempatkan dalam posisi yang sulit disentuh oleh mekanisme peradilan.
Andi Yusran menyatakan bahwa prinsip hukum lama yang dikenal dengan adagium the king can do no wrong masih dipertahankan dalam tradisi peradilan hingga kini.
Ia menegaskan bahwa karena tradisi tersebut bukan hanya presiden aktif melainkan mantan presiden pun dianggap tabu untuk dipanggil ke pengadilan bahkan hanya sebagai saksi.
Andi Yusran menambahkan bahwa mitos hukum lama inilah yang masih berlaku dan menjadi alasan mengapa kasus-kasus yang melibatkan Jokowi saat ini sulit menyeretnya ke proses persidangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

