Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Uceng Diintimidasi Telepon Mengatasnamakan Polisi, Polresta Yogyakarta Tegaskan Itu Aksi Penipuan

 Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar ketika ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Repelita Yogyakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengalami intimidasi berupa panggilan telepon berisi ancaman penangkapan dari pihak yang mengaku sebagai personel kepolisian Kota Yogyakarta.

Pria yang lebih dikenal dengan panggilan Uceng ini menyampaikan pengalaman tersebut melalui akun Instagram pribadinya @zainalarifinmochtar.

Ia mendapat telepon dari nomor tidak dikenal +6283817941429 pada Jumat, 2 Januari 2026.

Penelepon memintanya untuk segera mendatangi kantor polisi sambil membawa kartu identitas diri.

Tidak hanya memerintah, penelepon juga menyampaikan ancaman langsung.

"Jika tidak (menghadap), akan segera melakukan penangkapan," demikian Uceng mengulang perkataan penelepon tersebut.

Uceng mencatat bahwa suara penelepon sengaja dibuat berat dan berwibawa untuk menyerupai petugas berwenang.

Ini bukan pengalaman pertama baginya karena dalam beberapa hari terakhir ia sudah dua kali menerima panggilan dengan pola ancaman serupa.

Pihak Polresta Yogyakarta segera memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dengan tegas menyangkal keterlibatan anggotanya dalam panggilan tersebut.

Pandia memastikan bahwa nomor +6283817941429 bukan merupakan nomor resmi milik personel Polresta Yogyakarta.

Ia juga menjelaskan bahwa prosedur pemanggilan resmi oleh kepolisian selalu dilakukan secara tertulis dan formal, tanpa ancaman penangkapan secara mendadak melalui telepon.

“Kalau ada panggilan ke seseorang, kita pasti tertulis resmi, enggak ada seperti itu (menelepon). Nomor penipu saja itu,” ujar Pandia melalui pesan singkat pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kepolisian menyimpulkan bahwa ini merupakan aksi penipuan yang memanfaatkan nama institusi Polri untuk mengintimidasi korban.

Meskipun terlihat seperti modus penipuan umum, Zainal Arifin Mochtar menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius.

Ia menyoroti maraknya perdagangan data pribadi warga yang memudahkan pelaku kejahatan melakukan aksi berulang tanpa penindakan tegas.

"Tapi bagaimana pun di negeri ini penipu macam begini terlalu diberi ruang bebas. Nyaris enggak pernah ada yang dikejar dengan serius. Data kita diperjualbelikan dan berbagai tindakan scam lainnya," tulis Uceng.

Uceng sendiri memilih menyikapi ancaman itu dengan tenang tanpa merasa gentar.

"Saya hanya ketawa dan matiin ponsel lalu lanjut ngetik," katanya.

"Kepada para penipu, jangan jualan polisi untuk mengancam dan nakutin orang-orang tertentu, enggak akan ngefek," tambah Uceng.

Zainal Arifin Mochtar merupakan akademisi terkemuka di bidang hukum kelembagaan negara.

Ia aktif sebagai peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.

Latar belakang pendidikannya mencakup gelar sarjana hukum dari Universitas Gadjah Mada pada 2003, magister hukum dari Northwestern University di Amerika Serikat pada 2006, serta doktor dari Universitas Gadjah Mada pada 2012.

Selain mengajar, ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan untuk periode 2023 hingga 2026.

Dengan rekam jejak vokalnya dalam isu demokrasi serta penegakan hukum, intimidasi melalui telepon ini semakin melengkapi rangkaian gangguan terhadap figur kritis di Indonesia pada awal tahun 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved