Repelita Bandung - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menilai masa transisi tiga tahun menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru sudah lebih dari cukup untuk segala persiapan.
Menurutnya, meskipun KUHP baru masih memiliki berbagai kekurangan yang perlu terus mendapat sorotan kritis, aspek peralihan hukum dari aturan lama ke baru juga layak mendapat perhatian serius.
Banyak pihak termasuk kalangan kepolisian berpendapat bahwa KUHP lama masih dapat digunakan meski KUHP baru telah resmi berlaku.
Pandangan tersebut dinilai tidak selaras dengan semangat penggantian yang menganggap KUHP lama sebagai warisan kolonial Belanda berbasis Wetboek van Straafrechts.
Oleh karena itu, ruang toleransi untuk mempertahankan penerapan KUHP lama seharusnya diperkecil seminimal mungkin.
Berdasarkan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Periode tiga tahun tersebut dianggap sudah memadai untuk melakukan sosialisasi luas, penataan sistem hukum, serta penyesuaian psikologis masyarakat dan aparat penegak hukum.
Pengaturan ini berbeda dari kebiasaan umum undang-undang yang langsung berlaku sejak ditetapkan.
Aturan peralihan menjadi krusial agar tidak terjadi kekosongan norma hukum pidana.
Masa transisi yang relatif panjang pada UU Nomor 1 Tahun 2023 ini bersifat unik.
Filosofi yang mendasarinya adalah penghentian mendadak atau sudden death terhadap KUHP lama.
KUHP baru hanya memberikan kesempatan penerapan aturan yang lebih ringan bagi terdakwa ketika kasus sudah memasuki tahap peradilan.
Pada tahap penyidikan di kepolisian maupun penuntutan di kejaksaan, prinsip lex mitior belum dapat diterapkan karena belum ada ruang komparasi.
Pasal 618 KUHP baru secara tegas mengatur bahwa pada saat undang-undang ini berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan undang-undang ini kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa.
Inti dari pasal tersebut adalah penerapan hanya pada kasus yang sudah berada di pengadilan.
Dengan pendekatan argumentum a contrario, di luar proses peradilan maka harus ada penyesuaian atau kasus lama batal demi hukum.
Pasal 618 merupakan aturan khusus yang mengesampingkan prinsip umum dalam Pasal 3 KUHP baru.
Untuk kasus-kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang melibatkan nama-nama seperti Roy, Rismon, Rizal, Rayani, Rustam serta beberapa lainnya, pasal lama dianggap telah gugur.
Hal itu karena pasal baru yakni Pasal 433, 434, dan 246 KUHP dinilai sama atau bahkan lebih menguntungkan.
Pihak pengadu termasuk lingkaran Jokowi harus membuat laporan ulang agar sesuai dengan ketentuan KUHP baru.
Namun mereka menghadapi kendala asas non-retroaktif atau lex temporis delicti yang membuat laporan lama tidak dapat dilanjutkan.
Delik aduan absolut tersebut sejak awal memang dianggap penuh kontroversi dan dipaksakan.
Fenomena ini sering disebut sebagai bentuk kriminalisasi yang berlebihan.
Editor: 91224 R-ID Elok

