Repelita Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan peringatan resmi kepada hakim konstitusi Anwar Usman karena tingginya angka absensi dalam sidang serta rapat permusyawaratan hakim sepanjang tahun 2025.
Peringatan itu tertuang dalam surat bernomor 41/MKMK/12/2025.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa surat tersebut merupakan hasil dari pengawasan terhadap pemenuhan kode etik hakim konstitusi, terutama mengenai kewajiban kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” ujar Palguna saat memaparkan laporan kinerja MKMK tahun 2025 pada Kamis, 2 Januari 2026.
Dari data rekapitulasi kehadiran hakim dalam persidangan yang dibacakan Palguna, Anwar Usman menduduki posisi tertinggi dalam jumlah ketidakhadiran.
Ia absen sebanyak 81 kali dari total 589 kali sidang pleno yang digelar sepanjang tahun 2025.
Selain itu, Anwar Usman juga tidak hadir pada 32 kesempatan dari total 160 sidang panel.
Angka tersebut jauh melampaui rekan-rekan hakim konstitusi lainnya.
Peringkat kedua ditempati Arief Hidayat dengan absensi 28 kali pada sidang pleno serta 4 kali pada sidang panel.
Posisi ketiga diisi Enny Nurbaningsih yang mencatat ketidakhadiran 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali dalam sidang panel.
Pada rekapitulasi kehadiran dalam rapat permusyawaratan hakim, Anwar Usman tercatat absen 32 kali sementara hadir pada 100 kesempatan.
Dengan persentase kehadiran hanya 71 persen, ia menjadi hakim dengan tingkat partisipasi terendah di antara sembilan hakim konstitusi aktif.
Palguna menambahkan bahwa sepanjang periode 2 Januari hingga 31 Desember 2025, MKMK secara aktif berusaha menjaga martabat serta kehormatan lembaga Mahkamah Konstitusi.
MKMK juga secara rutin mengingatkan para hakim mengenai kemungkinan penilaian masyarakat yang bisa mengarah pada dugaan penyimpangan etika.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” tutupnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

